Takengon – Sering kali warga mengalami kebingungan ketika mengakses informasi ataupun mengadukan suatu pelayanan, sehingga muncul ketidakpuasan yang dialami oleh masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penting bagi Dinas Dukcapil Aceh Tengah, sehingga membuka ruang dan akses yang luas melalui media informasi atau sarana pengaduan adalah suatu keniscayaan.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan layanan Adminduk sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Satu diantara komponen penting dari standar pelayanan yang harus diterapkan adalah penanganan pengaduan, saran atau masukan dari pengguna layanan.
“Sekarang warga tidak perlu bingung lagi untuk mengakses informasi, mau konsultasi ataupun membuat pengaduan tentang layanan Adminduk,” ungkap Mustafa dalam siaran pers, Jum’at (24/05/2024).
Penanganan pengaduan yang disiapkan oleh Dinas Dukcapil bisa melalui tatap muka. Warga yang datang ke kantor diarahkan ke satu ruangan yang diberi nama Rindu atau ruang informasi dan pengaduan. Kemudian ada pejabat khusus yang melayani konsultasi dan pengaduan yang ajukan.
Berikutnya telah disediakan nomor Call Center, SMS atau Whatsapp di nomor 081376360003 pengaduan melalui Website disdukcapil.acehtengahkab.go.id dan email dukcapilkita@gmail.com serta dapat juga melalui media sosial Facebook, Instagram, Tiktok dan Threads dengan username @dukcapilkita sehingga lebih mudah diakses.
“Selama ini konsultasi dan pengaduan paling banyak kita terima melalui media sosial Facebook dan Instagram baik melalui komentar postingan maupun pesan langsung,” ujar Mustafa.
Upaya membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk konsultasi dan pengaduan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah, lebih dari itu semakin memudahkan dan memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat pengguna layanan. (*)