Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar bersama Unsur Forkopimda, Notaris selaku PPAT dan Ketua PWI Kabupaten Aceh Tengah hadiri kegiatan Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, Selasa (15/09).
Bupati Shabela dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kesungguhan institusi (BPN) ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.
Menurut Shabela, penerapan zona integritas yang melayani dan bebas korupsi ini, merupakan formulasi yang tepat untuk meningkatkan wibawa serta citra kantor pertanahan dalam memenuhi harapan dan keinginan masyarakat didalam pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kantor BPN Aceh Tengah. Karena pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran Kantor BPN untuk memberikan pelayanan yang transparan, berkualitas, efektif dan akuntabel” ucap Shabela.
Lebih lanjut Shabela menuturkan, ditetapkannya sebuah instansi yang memiliki zona integritas, tidaklah serta merta dan dapat dilakukan sekenanya oleh semua instansi. Melainkan itu semua harus dilakukan secara bertahap dan dengan komitmen yang kuat serta harus melalui proses penilaian.
Untuk itu, dengan adanya zona integritas ini haruslah terdapat perbaikan yang nyata baik dalam hal perbaikan kinerja pegawai dan kompetensinya, terutama dalam hal pelayanan publik yang terbebas dari praktik perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat.
“Melalui pencanangan zona integritas ini, dapat terwujud pelayanan dibidang pertanahan yang berkeadilan dan mengedepankan transparansi sesuai dengan harapan masyarakat” harap Shabela.
“Kita juga berharap, pencanangan zona integritas ini tidak berhenti setelah terwujudnya wilayah bebas korupsi, tapi kemudian mengendur. Akan tetapi harus tetap dijaga kelestariannya secara kontinue” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Aceh Tengah, Husaini, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pencanangan Zona Integritas bertujuan membentuk wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.
Dia menyebut, Penandatanganan komitmen bersama secara internal yang diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di jajaran BPN Aceh Tengah telah dilakukan pada 8 September 2020 lalu.
“Dan alhamdulillah hari ini Pencanangan Zona Integritas secara Eksternal dapat terwujud dan disaksikan Bapak Bupati, Forkopimda dan undangan lainnya” lapor Husaini.
Ditempat yang sama, Kepala Wilayah BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT., SH., MP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas dijajaran BPN, merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/ BPN dalam perwujudan reformasi birokrasi.
Dikatakannya, pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh lembaga/ instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi.
Agus juga menegaskan bahwa di tahun 2020 ini, BPN Aceh berkomitmen, diseluruh kantor BPN yang terdapat pada 21 kabupaten/ kota dalam Provinsi Aceh (2 berstatus perwakilan di kab/ kota induk) sudah melakukan pencanangan zona integritas dalam menuju WBK dan WBBM.
“Pencanangan zona integritas di BPN Aceh Tengah ini, merupakan pencanangan eksternal yang ke-18 dari 21 kantor yang ada. Kami berkomitmen, pada tahun 2020 ini seluruh kantor BPN yang ada telah melakukan pencanangan zona integritas”, terang Agus.
“Kalau proses ini berjalan sesuai yang diharapkan. Maka Badan Pertanahan menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang telah mencanangkan WBK dan WBBM dengan jumlah terbanyak di Aceh” lanjutnya.
Dengan adanya zona integritas ini, maka pokja pengawasan akan mengontrol bagaimana pemberian pelayanan oleh kantor BPN setelah adanya WBK dan WBBM. Untuk itu dia berharap, pembangunan zona integritas ini perlu didukung oleh semua pihak.
Dalam pencanangan zona integritas WBK dan WBBM itu, dikuatkan dengan penandatanganan pakta integritas bersama antara Kepala Kantor BPN Aceh Tengah, dengan Kepala Kanwil BPN Aceh, Bupati Aceh Tengah, Kajari, Kapolres, Ketua PN, Dandim 0106, Ketua PWI Kabupaten dan unsur perwakilan notaris di Kabupaten Aceh Tengah. (IMH/ Humas)