Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Arif Agus, di Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (03/02).
Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar didampingi Plt. Sekda, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan sejumlah Kepala SKPK dilingkungan Pemkab Aceh Tengah tampak hadir menyambut kunjungan yang dihelat di Operation Room Kantor Bupati setempat.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus dalam kata sambutannya menerangkan, kunjungan pihaknya terkait akan melaksanakan pemeriksaan tentang laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Tengah yang merupakan pemeriksaan rutin karena bersifat mandatori atau harus dilakukan sebagai perintah undang-undang.
“Ini adalah mandatori, kewajiban BPK RI untuk memeriksa setiap tahunnya” ujar Arif.
Terkait fokus pemeriksaan, Arif menjelaskan dalam pemeriksaan ini pihaknya akan melakukan evaluasi dan penilaian atas kepemilikan aset tetap, masalah pengelolaan kas, belanja, pinjaman dan proses perencanaan yang dilakukan setiap OPD dilingkungan Pemkab Aceh Tengah.
Untuk itu, Arif meminta dukungan dan bantuan dari Kepala OPD dan seluruh pejabat di masing-masing OPD dapat bekerjasama dan perlu mempersiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan ini kami ingin adanya kerjasama diantara kita. Misalnya masalah aset tetap. Kita akan periksa bagaimana aset tetap ini dikelola dengan baik. Paling tidak, inventaris aset tetap yang ada itu dicatat dan yang dicatat itu ada asetnya” contoh Arif.
“Demikian halnya dengan masalah pengelolaan kas, terutama kas akhir tahun yang ada di SKPK, dan masalah belanja. Jadi kewajiban SKPK untuk mengecek kembali keadaan kasnya” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Shabela dalam sambutan penerimaannya menyampaikan kepada setiap jajarannya agar bekerjasama untuk memenuhi permintaan data dan dokumen yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK.
Dikatakannya, hal ini penting dipenuhi jajarannya agar proses pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berjalan dengan lancar dan optimal ditengah-tengah upaya Pemkab Aceh Tengah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bahkan untuk mendukung itu semua, Bupati Shabela memberi instruksi bagi pejabatnya untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah untuk urusan yang kurang mendesak bilamana dapat menghalangi kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan.
“Kami meminta kepada Saudara untuk menyiapkan apa yang dibutuhkan dan apa yang diminta oleh Tim Pemeriksa” instruksi Bupati.
“Kalau tidak perlu betul, jangan dulu keluar daerah untuk melancarkan pekerjaan ini” tegasnya.
Sekedar diketahui, tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara. (IMH/Humas)