Bupati Shabela Sambut Tim Inspektorat Aceh Dengan Jamuan Silaturrahmi

578

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, menerima kunjungan silaturahmi Tim satker Inspektorat Aceh, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bertempat di Aula gedung ummi komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, Jum’at malam (24/12/21).

“Kami mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada saudara sekalian atas kehadirannya dan atas kesempatan mempercayakan pelaksanaan rapat kerja di Kota Takengon ini”, Ujar Bupati membuka Sambutan selamat datangnya.

“Saya juga berharap agar saudara sekalian dapat terus menjalankan tanggung jawab nya, dengan sebagaimana mestinya, serta dengan upaya masif mengoptimalkan sinergitas antara pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Kabupaten “, Pesan Bupati Aceh Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, mengajak seluruh sumberdaya Inspektorat Aceh untuk terus meningkatkan kinerja serta dapat menyelaraskan dengan aspirasi masyarakat maupun melalui berbagai bentuk upaya membangun citra positif Pemerintah Aceh terutama di Kabupaten Aceh Tengah, dan meminta keikut sertaan tim satker dari Inspektorat Aceh untuk turut mendukung sektor Pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah.

Secara terpisah, diwakili oleh Hamam, SE selaku pejabat Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh, dalam sambutannya menyampaikan, kunjungan silaturahmi tersebut merupakan satu rangkaian kunjungan kerja dengan etos dan loyalitas tinggi bentuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Inspektorat Aceh di tiap daerah.

“tugas kami hanya menginventarisir dan memetakan potensi dan permasalahan yang ada dan berikan pertimbangan yang tepat kepada pimpinan agar masalah bisa segera diselesaikan,” Ujarnya.

Tentunya dibarengi dengan niat yang tulus dan berdasarkan pengalaman serta profesionalisme kerja, Inspektorat Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh perangkat Aceh, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten/Kota, tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tugas berat dan fungsi yang diemban Inspektorat antara lain Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, seperti Penyusunan laporan hasil pengawasan, Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, serta Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi. (HMA/ProkopimAT)

X