Takengon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah melakukan perekaman data E-KTP seorang warga yang sedang terbaring di RSU Datu Beru Takengon.
Pani I Lardi (85) sudah sehari berada di rumah sakit dan memerlukan KTP untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
“Pihak keluarga datang dan menginformasikan kondisi ibu Pani yang terbaring di rumah sakit sehingga tidak bisa dilakukan perekaman di kantor,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Rabu (05/02/2020).
Menurut Mustafa informasi seperti dari pihak keluarga ibu Pani sudah tepat, bahkan sangat diharapkan bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau tetangga mengalami sakit dan belum memiliki E-KTP agar menghubungi Dinas Dukcapil untuk mendapatkan pelayanan.
Namun demikian, laporan atau informasi yang diberikan agar lebih awal, sehingga tidak menunggu keadaan memburuk, apalagi sampai dirawat dirumah sakit, namun belum punya E-KTP.
“Selain wajib KTP baru terus bertambah, masih relatif ada masyarakat kita yang kebanyakan dalam kondisi sakit namun belum melakukan perekaman KTP,” ucapnya.
Anak bungsu Pani, Syamsinar mengungkapkan kondisi ibunya mengalami gangguan kesehatan selama 10 hari di rumah sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan kedatangan petugas Dinas Dukcapil yang datang ke Rumah Sakit untuk merekam KTP ibu kami,” demikian Syamsinar. (*)