Dinas Dukcapil Rekam E-KTP Tiga Penyandang Disabilitas di Simpang Kelaping

780

Takengon – Sebanyak 3 (tiga) penyandang Disabilitas di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing dilayani perekaman E-KTP oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Senin (10/02/2020).

Ketiga warga tersebut M. Ridwan (38), Ruslan Efendi (34) dan Maisari (40) yang masing-masing rumahnya saling berdekatan dan masih punya hubungan kekerabatan.

Orang tua M. Ridwan, Sara Turiang (59) menyebutkan selama ini pihaknya kesulitan untuk membawa berobat ketiganya karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Anak saya menderita gangguan saraf karena kecelakaan sejak masih SMP dulu, sementara yang dua lagi memang sudah menyandang disabilitas sejak lahir,” ungkapnya.

Kedatangan petugas Dinas Dukcapil ke rumahnya membuat Sara Turiang dan keluarga merasa terharu dan terbantu karena dengan E-KTP yang diterbitkan dapat menjadi identitas untuk memudahkan akses pelayanan publik lainnya.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Jika sanggup ke kantor silahkan datang ke kantor, kalau tidak sanggup karena sakit, maka kami yang akan mendatangi ke lokasi,” ujar Mustafa.

Selain pelayanan di kantor dan jemput bola, pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi pendaftaran online yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Adminduk. (*)

X