Takengon – Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) terus digenjot oleh Disdukcapil Aceh Tengah melalui berbagai strategi, seperti sosialisasi, pengurusan KIA secara kolektif hingga pemanfaatan KIA.
Berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan KIA tersebut merupakan bagian dari Inovasi Dilan (Dukcapil Layani KIA Ananda) yang sudah bergulir selama dua tahun terakhir.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan berdasar data semester pertama 2022 jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di daerah penghasil kopi arabika tersebut mencapai 73.516 anak, sementara yang sudah memiliki KIA sebanyak 26.692 anak atau 36,31 persen, masih terdapat 46.824 anak belum memiliki KIA.
“Masih ada gap sekitar 3,69 persen dari target KIA secara Nasional yang ditetapkan tahun ini sebesar 40 persen,” ungkap Mustafa dalam siaran pers Jum’at (05/08/2022).
Cakupan yang masih relatif rendah tersebut diakui Mustafa karena penerbitan KIA di Aceh Tengah tergolong lambat, tercatat baru dimulai pada Agustus 2019 lalu, kemudian pihaknya gencar jemput bola dan hingga kini baru mencapai persentase seperti yang disebutkan.
Berikutnya melalui inovasi Dilan, pihak Disdukcapil secara marathon akan menyebar petugas jemput bola ke PAUD, SD dan SMP sederajat untuk pengurusan KIA secara kolektif, serta menjalin kerjasama dengan penyedia barang atau jasa dengan memberi potongan bagi Anak yang memiliki KIA.
Upaya mengejar target KIA yang dilakukan oleh Disdukcapil sejalan dengan semangat Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan. (*)