Disdukcapil Aceh Tengah Tunda Layanan KIA dalam Masa Pencegahan Covid-19

338

Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah menunda layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam masa pencegahan Covid-19, keputusan ini diambil menyikapi masih banyak masyarakat yang mengurus KIA.

“Setiap hari ada puluhan permohonan yang masuk, belum lagi yang diajukan secara kolektif” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Rabu (15/04/2020).

Permohonan KIA selama ini di Disdukcapil Aceh Tengah memang sudah dilakukan secara online, namun ketika selesai dicetak tetap saja masyarakat masih harus mengambilnya ke kantor.

Kondisi tersebut dikhawatirkan terjadi kepadatan masyarakat yang berurusan, sehingga tidak sesuai dengan semangat physical distancing sebagai upaya pencegahan Covid-19.

“Nanti ketika keadaan sudah normal, masyarakat dipersilahkan untuk kembali mengurus KIA, bahkan Disdukcapil juga akan secara aktif bekerjasama dengan sekolah agar peserta didik memiliki KIA” ujar Mustafa.

Selama masa pencegahan Covid-19, Disdukcapil Aceh Tengah juga sudah menerapkan layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi “Dukcapil Kita” yang dapat diunduh di Playstore.

Selain itu, Disdukcapil juga menyiapkan layanan beberapa nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk mengurus dokumen Adminduk yang dibutuhkan.

Namun demikian, Disdukcapil melakukan pengecualian bagi masyarakat yang jauh dari Takengon, seperti dari Kecamatan Linge, Ketol, Rusip, Celala dan Bintang, serta masyarakat yang berusia diatas 50 tahun tetap dilayani secara manual.

“Semua dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 karena itu sistem layanan juga disesuaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat untuk kebaikan kita bersama,” demikian Mustafa. (*)

X