Disdukcapil Rekam KTP di SMAN 19 Takengon, Ini Kata para Siswa

277

Takengon – Disdukcapil Aceh Tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di SMA Negeri 19 Takengon, Sabtu (10/09/2022). Kedatangan petugas Disdukcapil disambut gembira oleh pihak sekolah terlebih para siswa.

Wedi Nawawi, siswa kelas III IPS merasa bahagia karena sudah bisa memiliki KTP tanpa harus ke Takengon.” Kami bersyukur tidak perlu mondar mandir lagi ke Takengon untuk membuat KTP,” ujar Wedi.

Lain halnya dengan Nurjanah siswa kelas II IPA terlihat bahagia karena sudah merasa sangat dilayani oleh pihak Disdukcapil dengan kunjungan ke sekolahnya.” Ini sangat memudahkan, dan saya sangat senang ternyata sudah berusia 17 tahun dan langsung diberikan KTP oleh petugas Disdukcapil,” katanya.

Perekaman di sekolah dapat mengurangi resiko jika para siswa harus menuju ke Takengon dengan menggunakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Total yang direkam hari itu sebanyak 42 siswa.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan bahwa kehadiran pihaknya di sekolah-sekolah merupakan bagian dari inovasi Dukcapil Goes To School atau disingkat D’Gool.

“Untuk perekaman di SMAN 19 Takengon karena siswanya relatif sedikit maka dapat tuntas kita lakukan sehari, berbeda dengan sekolah yang siswanya banyak maka perekaman dapat diselesaikan lebih dari sehari,” ungkapnya.

Perekaman KTP dilakukan tidak hanya menyasar umur 17 tahun tapi sudah dimulai dari usia 16 tahun, namun bagi yang masih berusia 16 tahun KTP akan diterbitkan saat siswa genap berusia 17 tahun.

Disdukcapil Aceh Tengah terus meningkatkan target perekaman KTP Elektronik dengan menyasar sekolah-sekolah SMA sederajat. Kejar target cakupan perekaman yang dilakukan Disdukcapil Aceh Tengah juga menjadi kegiatan strategis dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Upaya kejar target perekaman KTP mendapat penekanan langsung dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar agar Disdukcapil pro aktif memastikan setiap warga yang berusia 17 tahun sudah harus memiliki KTP.

Saat ini persentase kepemilikan KTP untuk Aceh Tengah berada pada angka 98,67 persen dan jumlah ini masih sedikit dibawah target Nasional tahun 2022 yaitu 99,3 persen, artinya ada selisih 1,33 persen warga yang belum memiliki KTP.

Jumlah wajib KTP Aceh Tengah berdasar data semester pertama 2022 adalah 148.192 jiwa, jika dihitung 1,33 persen maka terdapat 1.977 wajib KTP yang belum rekam.

“Usia wajib KTP yang belum rekam paling banyak berada di sekolah, karena itu sekolah menjadi sasaran utama peningkatan jumlah kepemilikan KTP Elektronik,” demikian Mustafa. (*)

X