Takengon – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Korona di tengah masyarakat, Disdukcapil Aceh Tengah mengaktifkan pelayanan online dan meniadakan pelayanan tatap muka kecuali sangat mendesak.
Upaya tersebut menurut Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal sesuai dengan kebijakan pemerintah agar masyarakat menerapkan Sosial Distancing (menjaga jarak aman dan kontak langsung antar manusia).
“Pelayanan kependudukan tetap berjalan, bahkan bisa 24 jam dengan sistem pendaftaran online,” ungkap Mustafa, dalam siaran pers, Rabu (25/03/2020).
Penerapan pendaftaran online dimulai Kamis 26 Maret 2020 seiring dengan surat Edaran Bupati Aceh Tengah yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, jumlah ASN yang melayani di kantor mengalami penyesuaian dengan pembagian waktu kerja, sehingga untuk pelayanan manual hanya dilakukan bagi kebutuhan mendesak.
Masyarakat dihimbau mengunduh aplikasi Dukcapil Kita yang tersedia di Play Store untuk melakukan pendaftaran online. Aplikasi ini sangat mudah karena hanya perlu mengisi form yang disediakan.
Selanjutnya, masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS bahwa dokumen yang diajukan sudah selesai, sehingga masyarakat hanya datang untuk mengambil dokumen dan menukarkannya dengan berkas persyaratan.
Selain aplikasi, Disdukcapil juga menyiapkan layanan WhatsApp, yaitu nomor 0822 3811 6028 untuk Kartu Keluarga dan Pindah Datang, nomor 0822 3811 6086 untuk KTP elektronik, nomor 0822 3811 6102 untuk konsolidasi data kependudukan seperti BPJS dan lain-lain, serta nomor 0822 3811 6129 untuk dokumen akte catatan sipil.
Namun, untuk layanan WhatsApp berlaku di jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan sifatnya sementara, berbeda halnya dengan aplikasi Dukcapil Kita dapat dimanfaatkan 24 jam dan akan terus dikembangkan untuk memudahkan pendaftaran online bagi masyarakat.
“Aplikasi Dukcapil Kita sangat mudah digunakan, sehingga kami tetap dapat bekerja dan masyarakat dapat mengajukan permohonan dari rumah atau dimana saja,” demikian Mustafa. (*)