Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kementerian Agama Aceh Tengah penetapkan besaran zakat fitrah 1445 H 2024 M, bertempat di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah, Selasa (26/03/2024).
Penetapan besaran zakat fitrah ditetapkan bersadarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan oleh para unsur pimpinan Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kemenag Aceh Tengah beserta jajarannya, para tokoh adat, para tokoh agama, dan organisasi masyarakat terkait.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H atau 2024M.
Adapun hasil dari penetapan besaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok beras. Jika pemberian dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam.
Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan kategori beras kelas I senilai Rp 57.000 per jiwa, beras kelas II Rp 55.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 52.000 per jiwa.
Saat ditemui, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M. Si menyampaikan, zakat ialah kewajiban setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sebagai wujud dari rukun islam dan memperkuat kepedulian sosial dalam masyarakat.
“dengan kesadaran kita semua dalam membayar zakat fitrah, kita mewujudkan rukun islam sekaligus turut membantu meringankan beban bagi sesama kita yang membutuhkan, semoga zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh umat,” ujar Subhandhy.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah, Sekretaris Daerah Aceh Tengah mendukung penuh ketetapan besaran zakat fitrah 1445 H 2024 M, dan tidak luput mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran zakat fitrah ini.
“pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung penuh apapun keputusan yang disepakati melalui musyawarah ini, tentu tugas kita selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar informasi ini tersampaikan,” kata Subhandy.
“sosialisasi zakat fitrah ini sangat penting untuk dilakukan, sebagai bentuk memberikan informasi dan mengingatkan sesama kita untuk memenuhi kewajiban kita dalam menunaikan rukun islam.” tutupnya. (AS/ProkopimAT)