Kejar Target KIA, Dinas Dukcapil dan PKK Aceh Tengah Jalin Kerjasama

704

Takengon – Dinas Dukcapil menjalin kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Aceh Tengah untuk memaksimalkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Jalinan kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua TP PKK Aceh Tengah, Puan Ratna dengan Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Purnamawati, Rabu (19/02/2020).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung UMMI Pendopo Bupati dan turut disaksikan oleh Pengurus TP PKK, sejumlah pejabat Dinas Dukcapil dan beberapa perwakilan pengurus Dasawisma.

Ketua TP PKK, Puan Ratna menilai kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak merupakan suatu langkah maju, khususnya bagi pengurus Dasawisma untuk berperan dalam melengkapi dokumen kependudukan masyarakat.

“Selain melaksanakan fungsi sosial kemasyarakatan untuk mewujudkan 10 program pokok PKK, pengurus Dasawisma juga dapat memfasilitasi pengurusan KIA di lingkungan masing-masing,” ungkapnya disela berlangsungnya acara.

Puan mengakui peran pengurus Dasawisma untuk fasilitasi pengurusan KIA tidak bisa sekaligus, namun harus dilakukan secara bertahap dan sangat tergantung dari kesiapan pengurus Dasawiswa di masing-masing kampung.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal merespon kerjasama yang dilakukan sebagai langkah alternatif, namun memberi dampak besar bagi target kepemilikan KIA.

“Kalau di Sekolah pengurusan KIA bisa dilakukan secara kolektif oleh guru, tapi kalau kampung-kampung maka peran pengurus Dasawisma akan sangat membantu,” ungkap Mustafa.

Menurutnya Kabupaten Aceh Tengah memiliki wajib KIA sejumlah 72 ribu jiwa, namun hingga Februari 2020 pihaknya baru menerbitkan 5 ribu KIA.

Persentase yang masih relatif kecil tersebut menurut Mustafa, karena alokasi pengadaan blanko KIA yang terbatas di tahun 2019 lalu. Sementara untuk tahun 2020 ini pihaknya sudah mengalokasikan pengadaan blanko sebanyak 20 ribu keping.

“Jadi hingga akhir 2020 diharapkan sudah diterbitkan 25 ribu KIA, atau sepertiga dari total wajib KIA di Aceh Tengah,” sebutnya. (*)

X