KIP Aceh Tengah Tambah 2 anggota PPK per Kecamatan

456

Takengon- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menambah 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setiap Kecamatan di daerah itu.

Penambahan tersebut ditandai dengan pelantikkan 28 anggota PPK tambahan tersebut yang berlangsung, Rabu 2 Januari 2019 di Takengon.

“Perekrutan atau penambahan jumlah anggota PPK dari 3 menjadi 5 orang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 juli 2018,” sebut Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah di sela acara pelantikkan.

Pelantikkan tambahan anggota PPK ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia sesuai dengan surat edaran KPU RI.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang turut hadir pada acara pelantikkan dan mengharapkan para anggota PPK yang baru dilantik dapat terus menyesuaikan diri dalam bekerja dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, peraturan KPU dan keputusan KPU yang berkaitan dengan tata kerja PPK.

“Kita berkomitmen untuk menciptakan Pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas di Aceh Tengah,” ungkap Shabela.

Penyelenggara pemilu di setiap tingkatan diharapkan menjaga independensi dan kejujuran dan bersedia bekerja penuh waktu. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang sama terhadap semua partai politik peserta pemilu di Aceh Tengah.

“Perlu memetakan daerah yang berpotensi masalah. Lakukan langkah antisipasi untuk mencegah sejak dini sebelum proses pemungutan suara,” ujar Shabela.

Menurutnya, sukses Pemilu tidak hanya diukur dari berjalannya azas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tapi juga seberapa besar partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini.

“Penyelenggara Pemilu diharapkan lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi agar partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam Pemilu kali ini,” demikian Shabela.(MK)

X