Takengon – Sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah Masa Bakti 2017-2022 serta berdasarkan hasil Panitia Seleksi Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan hasil rapat paripurna Anggota terpilih Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 11 Agustus 2022 telah ditetapkan nama nama pengurus masa bakti tahun 2022-2027.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Sekretariat MPD Kabupaten Aceh Tengah, hari ini mengelar Pengukuhan pengurus Majelis pendidikan daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah masa bakti 2022-2027, yang berlangsung di Gedung Ummi Kompleks Pendopo Bupati, Kamis (08/09/2022).
Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, yang tampak hadir di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si. usai mengukuhkan pengurus Majelis pendidikan daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah masa bakti 2022-2027, menyampaikan sambutan, bimbingan dan arahannya.
Bupati mengharapkan melalui pengukuhan tersebut akan memunculkan ide dan gagasan sebagai landasan untuk mengelola dan mengembangkan pendidikan di daerah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pengukuhan ini merupakan tolak ukur dan evaluasi, bagaimana kegiatan MPD yang sudah berjalan selama ini, perlu pembenahan, dan bagaimana kegiatan yang sudah berjalan serta bagaimana arah tujuan pengembangan pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah dapat dilanjutkan kearah yang semakin baik”, Harap Bupati Shabela.
Untuk diketahui Usai dikukuhkan Pengurus MPD Aceh Tengah diberikan tugas, diantaranya, memberikan masukan, pertimbangan, saran-saran dalam menentukan kebijakan daerah dalam bidang pendidikan, menampung aspirasi dan hasil kreatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan,mengontrol dan menilai pelaksana kebijakan dan program program pendidikan.
Selanjutnya, mendorong terwujudnya kondisi transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pendidikan, mengoptimalkan fungsi dan peran komite Sekolah/Madrasah, serta juga melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelum menutup sambutanya Bupati Shabela, menegaskan Selaku pimpinan daerah, akan terus mendorong berbagai kegiatan positif yang bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan mutu pendidikan, Melalui visi terwujudnya masyarakat damai, sehat, cerdas, religius dan bermartabat menuju masyarakat aceh tengah adil dan sejahtera.
“Kami menempatkan pentingnya pendidikan pada misi kedua, yaitu mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berkarakter, dengan demikian, diperlukan komitmen kita semua untuk mewujudkan langkah-langkah berkelanjutan dalam menjalankan misi tersebut, Karena itu, melalui pengukuhan ini, menjadi patokan penting yang harus dilakukan, bagaimana kita mampu merumuskan program dan kegiatan yang dapat direalisasikan di masa mendatang”, Lugas Bupati Aceh Tengah.
“Akhirnya, kami ucapkan selamat mengemban amanah dan bekerja menjalankan misi pengurus majelis pendidikan daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah masa bakti 2022-2027 dapat terus berkiprah dan eksis berkontribusi dalam kehidupan Masyarakat Aceh Tengah, Serta tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas kinerja dan pengabdian dari pengurus MPD masa bakti 2017-2022 yang telah lalu.” Tutup Bupati Shabela.
Berdasarkan, petikan lampiran SK Bupati Aceh Tengah, Nomor 814/14/SET MPD/2022, tertanggal 16 Agustus 2022, memutuskan 15 orang yang dipercayakan menduduki jabatan sebagai Pengurus MPD 2022-2027, yaitu Zulfikar Fikri, S.Pd, M.Si, selaku Ketua, DR.Edy Putra Kelana, S.iP.M.Si,M.Pd, Wakil Ketua 1, Drs.Muhammad Wakil Ketua 2, dengan dilengkapi pengurus komisi diantaranya DR. Ramsah Ali, M.A., Rusli, S.Pd, M.Kom., Drs. Rizalihady., Drs. Arwin.,Darmiati, S.Pd., Ir.Chaldun Djunaedy., DR. Ihsan Harun, MA., Ana Fitria Sari Pinem,SH,M.Kn., Arminsyah, SE., Dr. Indra, M.Pd.I., Zamri, S.Pd. dan Jurnalisa, SE. (HMA/ProkopimAT)