Takengon – Masyarakat yang mengurus dan mengambil dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Aceh Tengah diimbau untuk menggunakan masker.
Imbauan tersebut menurut Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tengah, nomor 100/1157/Tapem tanggal 6 Aplril 2020 tentang penggunaan Masker.
“Sudah ada edaran dari Bupati agar masyarakat yang keluar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker,” ungkap Mustafa, Rabu (08/04/2020).
Penggunaan masker juga diharuskan bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak, terlebih yang bekerja di unit pelayanan sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Selain itu, sebagai upaya mendukung imbauan pembatasan sosial, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah melakukan pelayanan pendaftaran secara online dan pelayanan di kantor hanya untuk pengambilan dokumen.
Walaupun sesuai edaran pimpinan daerah dibolehkan untuk dilakukan pembagian jumlah pegawai yang bekerja, namun karena jumlah staf yang terbatas, Disdukcapil memberlakukan seluruh pegawai tetap masuk kerja dan hanya jam kerja yang dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
“Bagi masyarakat yang jauh seperti kecamatan Linge, Rusip Antara dan beberapa kampung di Kecamatan Bintang dan Celala tetap kita terima secara manual, termasuk jika yang datang pemohon disabilitas atau berusia diatas 50 tahun yang tidak bisa menggunakan smart phone”, ujar Mustafa.
Walaupun jam kerja di kantor dibatasi, masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran secara online kapan saja dan dimana saja. (*)