Takengon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar melakukan pemantauan terhadap kondisi Posko Penanganan Bencana Kabupaten Aceh Tengah, di SDN 3 Kebayakan, Jum’at (22/05).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan bantuan dan ketersediaan logistik masih berjalan dan tertangani dengan baik.
“Kami ingin memastikan kebutuhan warga yang terkena bencana banjir kemarin, khususnya yang masih mengungsi di posko ini masih terpenuhi dan tertangani dengan baik”, kata Shabela Abubakar saat melihat gudang persediaan.
Lebih lanjut, pemantauan posko ini juga terkait dengan perubahan status bencana di wilayah ini menjadi bencana transisi darurat ke pemulihan yang berakhir pada tanggal 26 Mei 2020. Artinya, dalam waktu dekat posko ini akan ditutup.
“Mulai tanggal 21 – 26 Mei 2020, status bencana sudah menjadi transisi darurat ke pemulihan. Secara bertahap bantuan akan terus kita bagi kepada warga korban”, kata Shabela didampingi Kadis Sosial, Aulia Putra.
Pada kesempatan itu, Bupati Shabela juga menyampaikan kepada tiga KK yang masih bertahan di posko pengungsian untuk dapat mencari rumah sewa sementara agar mereka dapat menjalani lebaran pasca musibah ini ditempat yang lebih baik.
Rumah sewa tersebut dapat dijadikan hunian sementara warga yang rumahnya luluh lantak diterjang banjir bandang lalu dengan biaya sewa selama 1 (satu) tahun akan ditanggulangi melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Sedih kami melihat Bapak dan Ibu serta saudara-saudara saya, kalau masih berlebaran di tempat ini. Jadi tolong cari atau lihat rumah-rumah sewa yang dapat dijadikan hunian sementara. Nanti sewanya kami yang bayar”, ucap Shabela.
Menurut Shabela, hal itu dilakukan agar korban tidak lagi berada di pengungsian, mengingat selain bencana alam ada bencana non alam penyebaran virus Covid-19 yang juga harus diwaspadai, khususnya pada tempat banyak berkumpul orang-orang.
“Kemana dia tunjuk, disitu kita sewakan. Malah ada yang mencari rumah sewa di Bener Meriah, tetap kita berikan sewanya”, pungkasnya.
Gelar Rapat Terbatas
Menindaklanjuti hasil kunjungan ke Posko Penanganan Bencana pada pagi sebelumnya, malam ini sekira pukul 22.30 WIB Bupati Aceh Tengah menggelar Rapat Terbatas dengan menghadirkan Dinas Sosial, BPBD, Camat Kebayakan, Reje Kampung Paya Tumpi Induk dan Reje Kampung Paya Tumpi Baru.
Dalam rapat yang membahas tentang rencana penanganan warga pasca penurunan status bencana tersebut, berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh BPBD, terdapat 11 rumah warga yang terferivikasi tidak layak huni atau rusak total.
Dengan demikian kemungkinan warga yang akan mendapatkan bantuan sewa rumah sebanyak 11 KK dengan pagu bantuan sebesar Rp. 5 juta/ KK.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa terkait dengan status darurat, sesuai ketentuan bila memang dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan antara 2 sampai 3 kali.
Dia menambahkan, perlu atau tidaknya dilakukan perpanjangan status darurat tergantung pada kondisi dilapangan.
“Masalah status, bila dibutuhkan dapat kita perpanjang sampai 2 atau 3 kali. Tapi yang paling penting saat ini adalah kita ingin warga yang masih mengungsi akibat kehilangan rumah dapat kita bantu tempat tinggal sementaranya, yang lebih layak”, katanya.
Shabela juga menegaskan, meskipun bila nantinya Posko ditutup, bukan berarti bantuan akan berhenti, bahkan bantuan akan tersampaikan lebih tepat sasaran untuk para warga yang paling terdampak ini.
“Jadi bukan berarti setelah posko ditutup, bantuan juga berhenti. Tidak itu, kita akan tetap menyalurkan bantuan-bantuan yang ada”, tegas Shabela.
Mengenai rehab rumah maupun kebun kopi serta perbaikan fasilitas umum seperti jalan, drainase dan masjid, Bupati menyampaikan akan segera mengkoordinasikan kepada Gubernur Aceh sesuai dengan hasil kunjungan terdahulu. (IMH/Humas)