MPU Aceh Tengah Sosialisasi Intifikasi Aliran Sesat

663

Takengon – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah dan pemerintah setempat terus mencegah masuknya aliran sesat ke dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah.

Upaya dilakukan melalui sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman intifikasi aliran sesat.

“Perlu terus dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan syari’at Islam,” ujar Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk M Isa Umar di Takengon, Selasa (19/2/2019).

Mewaspadai aliran sesat juga disampaikan Bupati Shabela Abubakar yang juga hadir membuka kegiatan.

Dia menekankan melalui kemajuan tehnologi informasi yang berkembang tidak tertutup kemungkinan masuknya ajaran agama yang menyimpang di tengah masyarakat.

“Masyarakat perlu membentengi diri dengan terus memperdalami ilmu agama sesuai ajaran Alqu’an dan hadist,” sebut Shabela.

Selanjutnya peran keluarga juga sangat penting menjaga setiap anggota keluarga dari ajaran sesat.

Sosialisasi juga dilakukan terkait Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2004 tentang pemilihan umum menurut perspektif Islam.

Menjelang Pilpres dan Pileg, Shabela mengharapkan masyarakat Aceh Tengah tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

“Jangan mudah terpancing dengan isu atau berita yang belum tentu kebenarannya sehingga menjadi korban hoax, mari kita sukseskan pemilu dengan baik,” tambahnya. [Mik]

X