OJK Aceh Gelar Sosialisasi Edukasi “Kolaborasi Aksi Cerdaskan Bangsa” di Aceh Tengah

282

Takengon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh bersama Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Aceh dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Aceh, langsungkan Sosialisasi Edukasi, bertempat di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Jum’at (12/11/21).

Dengan mengangkat Tema “Kolaborasi Aksi Cerdaskan Bangsa”, kegiatan tersebut merupakan, tindaklanjut dari permohonan resmi terkait Sosialisasi Edukasi oleh OJK Aceh yang melayangkan surat No.S-555/KO.0501/202, tertanggal 03 November 2021 yang lalu.

Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih pada seluruh anggota TIM OJK Provinsi Aceh, yang kembali hadir di Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka memberikan informasi dan menyamakan persepsi yang dapat menginspirasi banyak orang serta menyebarkan spirit penopang kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

“Untuk seluruh Anggota TIM OJK Aceh kami ucapkan, selamat datang di Kabupaten Aceh Tengah, pada prinsipnya kami yakin sosialisasi ini akan memberikan manfaat, terkait peningkatan mutu perekonomian masyarakat, pembiayaan dan aktivitas keuangan lainya,” ujar Sekda Subhandhy.

Lebih lanjut dikatakan, Kami mengharapkan pada kesempatan ini para narasumber juga dapat memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat kembali agar berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online atau lebih dikenal dengan Pinjol.

Senada pada kesempatan tersebut, salah satu pemateri sosialisasi, Moishe Sagir, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Aceh, mewakili Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyampaikan agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati, sebelum meminjam uang melalui Pinjol agar mengecek penyedia pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin atau belum dari OJK. Hal ini jelasnya, penting untuk menghindari kerugian dikemudian hari.

“Karena kadang-kadang kalau kita lihat dari screennya bisa liat logonya di OJK, ditulis terdaftar dan dilindungi, supaya tak terjebak melakukan pengecekan website OJK yang selalu kita update,” terangnya.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK Per 25 Oktober 2021. Jumlah itu terdiri dari 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar, lanjutnya.

OJK sendiri saat ini mengawasi beberapa lembaga keuangan khusus, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pegadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT. Danareksa (Persero).

Pada kesempatan yang sama secara terpisah Ferry Hariawan selaku Vice President Pegadaian Syariah Area Banda Aceh, turut memperkenalkan keberadaan PT. Pegadaian Persero dengan berbagai prodak unggulan pengelolaan finansial dengan investasi berbasis Pegadaian Syariah.

Pegadaian menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang, Jika pinjaman tidak dilunasi dalam rentang waktu tertentu, barang yang digadai atau yang dijadikan jaminan, akan dijual oleh pihak pegadaian, ungkapnya dalam sosialisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah tersebut. (HMA/ProkopimAT)

X