Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Sosialisasikan Kesepakatan Sengketa PLTA Peusangan

574

Takengon – Bertempat di Makodim 0106 Aceh Tengah Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Sosialisasikan Hasil Rapat Forkopimda terkait Sengketa Tanah antara PLTA Peusangan yang berada di area Konstruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2.

Tampak dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Inf. Kurniawan Agung Sancoyo S.E., M.Han, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Harun Manzola, SE, Kasi Datun Kajari Aceh Tengah, Muhammad Riza SH, Manager UPP PLTA Peusangan 1 dan 2, Andi Fallahi, Camat Silih Nara, Dan Camat Bies, serta Para tamu undangan lainya.

Terungkap dalam pertemuan tersebut, sebelumnya, pada Jum’at 3 Februari 2023, lalu bertempat di Ruang Rapat Pendopo Bupati Aceh Tengah telah dilaksanakan rapat pembahasan tentang Permasalahan Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2 yang terletak di Kampung. Lenga Kecamatan. Bies, Kampung. Sanehen, Kampung. Wih Sagi Indah dan Kampung. Wihni Bakong Kecamatan. Silih Nara Kabupaten. Aceh Tengah yang dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, BPN Aceh Tengah dan Dinas terkait.

Dalam rapat tersebut semua pihak telah memberikan masukan dan saran, sehingga diambil kesimpulan rapat diantaranya, Dengan ditemukannya Dokumen Pembebasan Lahan tahun 1998-2000 (Peta Bidang Tanah, Daftar Nominatif, Surat Pelepasan Hak, Bukti Bayar dan Dokumen Alas Hak) maka hasil dari laporan Verifikasi dan Validasi yang dikeluarkan pada Maret 2022 serta Gambar Situasi yang diterbitkan pada tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Atas Angin, Bendung Pengalih No.1 dan Gedung Kontrol dapat dilanjutkan kembali sebagaimana mestinya dan bila diperlukan maka dapat meminta bantuan pengamanan dari pihak Polres Aceh Tengah dan Kodim 0106/Aceh Tengah, dan apabila masih terjadi perselisihan dalam dokumen yang telah ditemukan maka masyarakat dapat melakukan penyelesaian melalui jalur Peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, berharap dengan telah di sosialisasikan hasil rapat Forkopimda tentang sengketa tanah PLTA di area konstruksi reservoir peusangan 1 dan 2 segala sengketa dianggap selesai.

Lebih lanjut disampaikan, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan agar tidak mudah terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Kami menghimbau, mari Kita bersama-sama mendukung pembangunan proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Tengah, dan Dengan sosialisasi hasil rapat kordinasi Forkopimda tentang sengketa tanah PLTA di area konstruksi reservoir peusangan 1 dan 2 mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak”, Tegas Penjabat Bupati Aceh Tengah, Selasa (7/2/2023).

“Apabila ada Masyarakat yang tidak puas dengan keputusan tersebut nantinya dapat melakukan upaya hukum dengan menunjukkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, serta Kita juga berharap pada akhir Desember 2023 mendatang mesin 1 dengan Power House Berkapasitas 45 MW pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan telah dapat dioperasikan”, Harap Pj. Bupati T. Mirzuan. (HMA/ProkopimAT)