Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan tentang hukum dan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terkait penanganan tata naskah dinas dan tata kelola arsip di Kabupaten Aceh Tengah.
Setidaknya diikuti 60 Peserta yang perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kegiatan dengan agenda yang membahas materi, Penyusunan Produk Hukum, Tata Kelola Arsip, dan Materi terkait Tata Naskah Dinas dan Surat menyurat, berlangsung di Gedung Op room Setdakab Aceh Tengah, Kamis (13/10/2022).
“Arsip sebelum ini dipandang sebelah mata oleh pengelola surat, Kadang arsip mengalami kerusakan karena bocor, atau rusak, sehingga akhirnya arsip tersebut tidak memiliki nilai guna, dan hasil guna”, Papar Abshar, SH, MH, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah di depan peserta saat membuka kegiatan tersebut.
“Selain membahas terkait Penyusunan Produk Hukum, dan Tata Kelola Arsip, kegiatan ini pula membahas tentang tata naskah dinas, dan diharapkan akan ada persamaan persepsi, sehingga para peserta dapat mengimplementasikan sesuai dengn peraturan yang telah ditetapkan,” Tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas pada setiap perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Berkenaan dengan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan tujuan mewujudkan keseragaman penggunaan dan penyebutan nomenklatur naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan memperlancar komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun dengan pihak lainnya”. Jelas Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah.
Dalam Kesempatan yang sama juga dijelaskan tentang Kearsipan yang dapat di definisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Terangnya lebih lanjut.
Terakhir disampaikan, dalam Perbub no 25 Tahun 2022 secara khusus juga menerangkan pengaturan tentang, Pengunaan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan pejabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, pendelegasian penanda tanganan naskah dinas dan pengunaan tinta, stempel, kop naskah dinas, sampul, papan nama, pengertian, perubahan, dan pencabutan, pelaporan, pembinaan serta pengawasan, Tandas Abshar, SH, MH. (HMA/ProkopimAT)