Penyuluh Agama di Aceh Tengah Diperkuat dengan Qanun Syari’at Islam

387

Takengon – Sejumlah penyuluh agama Islam di Takengon, Aceh Tengah diperkuat dengan Qanun Syari’at Islam melalui pembinaan dan pelatihan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Syari’at Islam setempat dengan melibatkan sebanyak 200 peserta, terdiri penyuluh, mukim kampung dan tokoh agama.

“Pelatihan ini terkait dengan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syari’at Islam,” terang Plt Kadis Syari’at Islam, Drs Ishak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen memberdayakan penyuluh agama untuk mensyiarkan Syari’at Islam.

Ini disampaikan Wabup Aceh Tengah, H Firdaus SKM ketika membuka kegiatan, Kamis (2/5/2019) di gedung Oproom setempat.

“Meningkatkan kapasitas penyuluh agama menjadi suatu upaya pemberian pengetahuan dan informasi yang bermanfaat untuk membimbing masyarakat sesuai dengan nilai-nilai keislaman,” ujarnya. [Mik]