Pimpin Upacara HUT ATR Ke-61, Sekda Subhandhy Sampaikan Sambutan Menteri ATR/Kepala BPN

330

Takengon – Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Subhandhy AP, M.Si menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Ke-61 Tahun 2021 di Halaman Kantor BPN Aceh Tengah, Jalan Qurata ‘Aini Kebayakan, Jum’at (24/09).

Upacara yang digelar dengan agenda utama penyampaian sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut, berlangsung khidmat dan diikuti seluruh Karyawan/wati Kantor BPN Aceh Tengah, serta turut dihadiri pula oleh Notaris Pembuat Akta Tanah diseputaran Kota Takengon.

Subhandhy dalam sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan A. Djalil yang ia bacakan, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikatakannya, semangat
perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan
Kementerian ATR/BPN untuk dapat memegang integritas, selalu bekerja
keras, adaptif, inovatif, kolaboratif dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi kedepan.

Menteri ATR/BPN menyinggung mengenai adanya isu beberapa waktu lalu yang menyebabkan kesalahpahaman mengenai sertifikat elektronik. Dijelaskannya bahwa BPN tidak akan menarik sertipikat yang dipegang masyarakat dengan berlakunya sertifikat elektronik, karena sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan semua sertifikat lama akan tetap belaku sampai kemudian ditransform menjadi sertifikat elektronik.

“Bila ada yang menyatakan semua sertifikat akan ditarik dengan terbitnya sertifikat elektronik, saya pastikan hal itu tidak benar, itu adalah hoaks”

“Apabila ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Kementerian ATR/BPN akan menarik sertifikat masyarakat, maka jangan dilayani dan segera laporkan pada aparat hukum atau kantor BPN terdekat,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Subhandhy.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil juga menyebutkan bahwa belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Online Single Submission Berbasis Resiko. Dimana Presiden berharap melalui sistem ini dapat mereformasi layanan perizinan dan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menengah.

“Ini juga dilakukan untuk mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal. Dan yang paling penting adalah menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” tulis Menteri.

Selain itu, dia juga mengemukakan saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah sudah pada tahap akhir. Harapannya pada akhir tahun 2021, lembaga Bank Tanah ini sudah beroperasi pada tahap awal.

“Bank Tanah akan menjadi Saudara Kembar Kementerian ATR/BPN sebagai instrumen untuk pelaksanaan tugas Kementerian
ATR/BPN menjadi lebih efektif,” sebutnya.

Kedepannya, Bank Tanah akan mengelola tanah yang selama ini tidak dikelola dengan baik, seperti tanah terlantar, tanah yang sudah ditinggalkan lama oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana pemiliknya dan tanah yang bermasalah dengan aset/PTPN juga
akan diselesaikan dengan Bank Tanah.

“Maka dari itu, kepada para Kepala
Kantor Wilayah (BPN) untuk dapat mulai mengidentifikasi dan menginventarisir tanah di wilayahnya yang dapat berpotensi menjadi aset Bank Tanah untuk selanjutnya akan dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Tutup Menteri yang merupakan Putra Aceh itu. (IMH/ProkopimAT)