Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev menyampaikan penjelasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023.
Rancangan tersebut disampaikan pada pembukaan rapat paripurna masa persidangan III Tahun 2023, Selasa (26/09/2023) yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega di Gedung DPRK setempat.
Pada kesempatan itu, Sukirman menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan disusunnya Rancangan Qanun Perubahan APBK tersebut sebagai tindak lanjut dari KUPA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif beberapa waktu yang lalu.
Dilanjutkannya Rancangan Qanun dimaksud memuat program dan kegiatan sesuai dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD.
Program dan kegiatan tersebut dirinci menurut jenis, kelompok, objek dan rincian objek belanja yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sukirman memaparkan, pada Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.281.620.884.329,-.
“Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.22.434.718.319,- dari APBK Murni Tahun Anggaran 2023, sehingga setelah perubahan menjadi Rp.1.281.620.884.329,-” jelasnya.
Dilanjutkannya, Jumlah Belanja Daerah pada Rancangan Qanun tersebut turut mengalami penambahan sebesar Rp.48.178.372.015,-.
“Jumlah Belanja Daerah pada Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 mengalami penambahan sebesar Rp.48.178.372.015,- atau meningkat 3,71% dari APBK Murni sehingga setelah Perubahan menjadi Rp.1.299.764.538.025,-
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Program dan Kegiatan yang direncanakan telah sesuai dengan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana yang telah dituangkan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Mengakhiri penjelasannya kepada Ketua dan para anggota DPRK, Sukirman memohon kepada anggota dewan untuk membahas dan mempertimbangkan lebih lanjut terkait Rancangan Qanun dimaksud. (KS/ProkopimAT)