Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Internal beserta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, berkaitan dengan Realisasi Anggaran fisik dan Keuangan Daerah, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hal urgent lainnya, bertempat di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Senin (02/08/2021).
Bupati Shabela Abubakar didampingi Sekretaris Daerah Subhandhy, memimpin langsung jalannya rapat yang diikuti oleh para Kepala OPD, Para Camat dan Kabag di lingkungan Setdakab Aceh Tengah tersebut.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Aceh Tengah beserta seluruh pihak terkait, terus berupaya untuk dapat bekerja maksimal agar target kerja, capaian realisasi Anggaran, fisik, keuangan dan PAD yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai dengan baik sesuai target.
Bupati juga menekankan pentingnya seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak untuk mewujudkannya.
“Semua jajaran pemerintahan harus dapat bersinergi satu sama lain dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan sesuai bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Dari laporan pihak Badan Pengelola Keuangan Aceh Tengah mengungkapkan, hingga saat ini realisasi PAD sampai dengan triwulan II, belum ada yang mencapai angka 50%, hal tersebut dikarenakan Pandemi, sehingga beberapa sektor tidak dapat bergerak dengan baik seperti di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata dan perhotelan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati menegaskan, “Tujuan dilakukannya evaluasi dan koordinasi ini guna mencari tau apa permasalahan yang terjadi ditatanan bawah dan kemudian dicari jalan keluarnya,” Tegas Bupati.
Shabela juga mewanti-wanti kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar selalu bersinergi sebab dalam sistem birokrasi merupakan suatu keterikatan yang tak terpisahkan antara satu dengan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati tidak hanya menyoroti hal tersebut, namun juga menyinggung terkait evaluasi dari Surat Edaran No.800/115/BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Sistem Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH), yang telah berjalan tersebut untuk kembali dilanjutkan sampai dengan satu minggu ke depan.
“Mengingat perkembangan kasus Covid yang masih meningkat, menunjukkan belum adanya dampak yang signifikan dalam penurunan angkanya, maka kebijakan WFH kita perpanjang, demikian juga dengan proses belajar tatap muka masih kita tunda, dan menunggu hasil evaluasi serta penetapan zonasi selanjutnya,” Pungkas Bupati Shabela. (HMA/ProkopimAT)