Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Tengah telah mencapai kesepakatan penting dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025 hingga 2045 dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang RPJPD 2025-2045 yang digelar Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu (26/06/2024).
Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang yang telah disempurnakan oleh berbagai pihak dan melibatkan pemangku kepentingan termasuk seluruh komponen masyarakat.
Dalam RPJPD ini, juga melihat keselarasan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok dengan RPJPJA dan RPJPN. Salah satunya ketentuan yang harus diselaraskan adala visi daerah wajib mengacu pada visi nasional, serta wajib mengadung kata “Maju” dan ” Berkelanjutan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Aceh Tengah menetapkan visi untuk menjadi daerah yang islami, sejahtera, maju dan berkelanjutan pada tahun 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut, diprioritaskan berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Salah satu poin utama dalam RPJPD ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, termasuk peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi yang layak. Selain itu, program-program peningkatan bidang pariwista juga menjadi fokus penting dalam dokumen ini.
Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, dalam sambutannya mengatakan Pemkab Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengutamakan asas keadilan dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan pembangunan yang diusulkan dalam RPJPD. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keberagaman sosial dan budaya masyarakat Aceh Tengah, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan memberi manfaat yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
“Proses penyusunan RPJPD ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapannya, baik melalui forum konsultasi publik maupun mekanisme partisipasi lainnya. Dengan demikian, RPJPD Aceh Tengah tidak hanya mencerminkan aspirasi pemerintah daerah, tetapi juga merupakan hasil dari kolaborasi yang luas antara pemerintah dan peranserta masyarakat”, ucapnya.
Ia menerangkan, Pemerintah Aceh Tengah optimis bahwa implementasi RPJPD ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan kemajuan daerah dalam jangka panjang. Mereka berharap bahwa dengan adanya rencana pembangunan yang jelas dan terukur, Aceh Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penerapan strategi pembangunan berkelanjutan.
“Komitmen untuk melaksanakan RPJPD ini juga diikuti dengan upaya keras dalam mencari sumber pendanaan yang memadai, baik dari anggaran daerah sendiri, kerjasama dengan pihak swasta, maupun dukungan dari pemerintah pusat dan lembaga internasional. Dengan demikian, implementasi program-program prioritas dalam RPJPD dapat dilaksanakan dengan lancar dan efektif”, kata Pj. Bupati T. Mirzuan saat membacakan sambutan tertulisnya.
Dengan disetujuinya RPJPD Aceh Tengah untuk periode 2025-2045, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan dan inklusif di daerah ini. Pemerintah daerah dan masyarakat pun diharapkan dapat terus bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan mengoptimalkan peluang yang ada dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Selain sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di daerah, Dokumen ini dapat dipergunakan oleh para calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada november mendatang”, tutupnya.
Rapat paripurna tersebut selain dihadiri pimpinan sidang dan badan legislasi DPRK Aceh Tengah, juga dihadiri para Staf Ahli dan asisten bupati, serta Kepala SKPK, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah, Kabag Setdakab serta para tamu undangan yang berhadir lainnya. (RH/ProkopimAT)