Takengon – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK, dengan memuat berbagai informasi penyelenggara Pemerintahan, dalam kurun waktu satu tahun anggaran atau yang disampaikan pada akhir masa jabatan.
Dengan mekanisme penyampaian dalam Rapat Paripurna yang dilanjutkan dengan pembahasan DPRK secara internal sesuai dengan tata tertib sebagai dasar pengambilan keputusan DPRK, Sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun selanjutnya.
Mewakili Bupati Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, hadir sekaligus menerima langsung Rekomendasi DPRK Aceh Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna Penutupan LKPJ tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, pada Rabu (27/04/22).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan tersebut, Sekda Subhandhy membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang menyampaikan.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2021 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh perundang-undangan,” Ulas Sekda membuka Sambutan Bupati.
Pada kesempatan tersebut Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada segenap anggota sidang DPRK Aceh Tengah beserta jajaran, atas kinerja dan kerja kerasnya dalam mencermati laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut dengan baik.
“Hari ini dapat disampaikan hasil pencermatan dari LKPJ 2021 yang telah dituangkan dalam Rekomendasi DPRK, disertai catatan srategis yang sangatlah penting bagi Kami Eksekutif, menjadi bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah,” Lanjut Sekda Subhandhy.
Bupati aceh Tengah melalui Sekda dalam sambutannya juga menyampaikan, Rekomendasi ini juga merupakan perwujudan kepedulian pihak legislatif, sebagai bentuk check and balance yang bersinergi dan saling melengkapi antara kami sebagai pemimpin kepala daerah dengan dprk sebagai keterwakilan representasi dari masyarakat.
“Selanjutnya, poin-poin yang disampaikan dan telah tertuang dalam rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah,” Imbuh nya.
“Kepada seluruh pihak, Kami mengajak, mari kita kuatkan komitmen untuk melaksanakan program pemerintah, sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan pihak Legeslatif DPRK Aceh Tengah, demi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” Pungkas Sekda Subhandhy menutup sambutan Bupati Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)