Semakin Mudahkan Warga, Dinas Dukcapil Aceh Tengah Tetapkan Standar Pelayanan

114

Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah semakin memudahkan warga untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dengan kepastian standar pelayanan.

Standar pelayanan yang telah ditetapkan memuat 14 komponen, 8 komponen manufacturing dan 6 komponen service delivery diantaranya persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa kamal mengatakan melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian persyaratan, waktu serta dapat memberikan saran dan masukan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil.

“Total ada 43 pelayanan yang sudah ditetapkan standarnya, semuanya sudah dapat diakses melalui website, media sosial dan papan informasi yang tersedia di kantor Dukcapil Aceh Tengah,” ungkap Mustafa dalam siaran pers Kamis (23/05/2024).

Hal yang menonjol dalam Standar Pelayanan tersebut adalah penegasan bahwa seluruh penerbitan dokumen Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu kepastian penyelesaian dokumen selama 1 (satu) jam setelah dinyatakan lengkap syarat.

Menurut Mustafa standar pelayanan Dinas Dukcapil Aceh Tengah terakhir sekali ditetapkan pada Juni 2023 lalu dan telah melalui proses konsultasi publik yang melibatkan para pihak seperti akademisi, instansi terkait, media massa, organisasi kemasyarakatan, pengusaha, perwakilan tokoh wanita, unsur pemerintah kampung serta kelompok masyarakat lainnya.

Standar pelayanan yang telah ditetapkan tersebut juga akan ditinjau ulang atau di reviu setahun sekali untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan maupun tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan membahagiakan.

“Standar pelayanan ini perlu terus disosialisasikan karena relatif masih ada warga yang belum mendapat akses informasi mengenai pelayanan Adminduk, sehingga dengan sosialisasi berkelanjutan diharapkan kesadaran warga semakin tinggi yang berdampak pada meningkatnya cakupan kepemilihan dokumen Adminduk,” demikian Mustafa. (*)

X