Takengon – Sepanjang tahun 2020, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah menerbitkan 16.571 Kartu Keluarga (KK). Data ini disebutkan Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal dalam Siaran Pers, Kamis (31/12/2020).
Dijelaskan Mustafa, penerbitan dokumen KK tersebut diantaranya karena ada perubahan elemen data, seperti pindah dan datang penduduk, perubahan karena perkawinan, penambahan anggota keluarga, pekerjaan hingga hal yang lebih rinci seperti penambahan informasi golongan darah dalam dokumen KK. Selain itu, penerbitan dokumen KK juga disebabkan karena ada kerusakan dan penggantian yang hilang.
“Penerbitan 16.571 dokumen KK sepanjang tahun 2020 dari hasil pelayanan tatap muka di kantor dan pengajuan secara online” ungkap Mustafa.
Menurutnya, relatif masih ada warga yang belum mengupdate data dalam kartu keluarga, seperti status perkawinan, pekerjaan anggota keluarga maupun penambahan dan pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia maupun pindah domisili.
“Sering kita dapati, masyarakat ketika butuh baru mengupdate data, inilah yang perlu kita sosialisasikan terus-menerus jika terjadi peristiwa kependudukan agar segera mengajukan perubahan data dalam Kartu Keluarga” ucapnya.
Terlebih saat ini, pembuatan dokumen KK sangat mudah, jika tidak sempat datang ke Kantor Dinas Dukcapil dapat mengajukannya secara online. Dokumenpun dapat dikirim dalam format PDF ke email masyarakat pemohon, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri kapan diperlukan.
Selain dokumen KK, sepanjang tahun 2020 Dinas Dukcapil juga mencatat sebanyak 3.210 warga mengajukan pindah keluar Aceh Tengah, dengan rincian antar Kabupaten/Kota di Aceh sebanyak 2.605 orang dan pindah ke lain Provinsi sebanyak 605 orang.
Sementara itu, jumlah penduduk yang datang menjadi warga Aceh Tengah sebanyak 3.889 jiwa dengan rincian datang dari Kabupaten/Kota di Aceh sebanyak 2.749 orang dan datang dari Provinsi lain sebanyak 1.140 orang. (*)