Simbolis Bupati Shabela Serahkan Bantuan JPS, 3.000 Masyarakat Terdampak Inflasi Di Aceh Tengah

283

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar di dampingi jajaran pimpinan daerah atau yang mewakili, serahkan secara simbolis Bantuan Sosial Uang Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi Masyakat Miskin Terdampak Inflasi di Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial setempat, pada Rabu (14/12/2022).

Dalam arahanya Bupati menyampaikan, Banyak faktor penyebab terjadinya inflasi sehingga mengakibatkan krisis ekonomi, diantaranya, dikarenakan meningkatnya permintaan atau demand pada suatu jenis barang/jasa mengakibatkan permintaan meningkat tetapi stok barang tidak memadai.

Meningkatnya biaya produksi dikarenakan beberapa hal seperti naiknya harga bahan baku dan gaji pekerja, dengan adanya inflasi ini memang menjadikan sebagian perekonomian masyarakat melemah. Masyarakat minim pendapatannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bantuan sosial jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat pra-sejahtera terdampak inflasi sendiri bertujuan membantu masyarakat miskin terdampak inflasi terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesejahteraan bagi warga masyarakat terdampak”, Jelas Bupati.

Pada para penerima Bantuan Sosial yang hadir, Bupati menegaskan jika, melalui program bantuan sosial uang jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat pra-sejahtera yang terdampak inflasi di kabupaten aceh tengah tahun 2022 ini, dapat menjadi upaya nyata pemerintah kabupaten aceh tengah meringankan beban masyarakat terdampak.

“Semoga bantuan ini, dapat membantu memperbaiki, meringankan, serta memperkuat masyarakat dalam menghadapi dampak inflasi seperti belanja tidak terduga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil atas dampak kenaikan harga BBM, baik bersubsidi dan juga non subsidi, supaya perputaran ekonomi masyarakat tetap lancar”, Terangnya lebih lanjut.

“Oleh karenanya, manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan semoga perekomian masyarakat dapat kembali pulih, karena pelaksanaan program jaring pengaman sosial (JPS) yang berjalan dengan baik, turut berperan dalam menekan meningkatnya angka kemiskinan, sehingga meningkatnya angka kemiskinan masih di bawah simulasi berbagai pihak karena program jaring pengaman sosial (JPS) di Kabupaten Aceh Tengah dapat berjalan dengan baik, dan kiranya dapat terwujud masyarakat damai, sehat, cerdas, religius dan bermartabat menuju Masyarakat Aceh Tengah adil dan sejahtera”, Tandasnya dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, Kadis Sosial Aceh Tengah Drs Ishak, melaporkan, JPS diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial pada APBK tahun anggaran 2022 yang dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial tersebut.

Adapun besarannya sejumlah Enam Ratus Ribu Rupiah, dengan sasaran bantuan sosial jaringan pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada 3000 (tiga ribu) kepala keluarga penerima manfaat yang telah disalurkan sejak bulan Oktober hingga pada bulan Desember 2022 ini.

“Kami telah mengawali pelaksanaan proses pendataan yang telah dilakukan secara objektif, penerima bantuan sosial ini merupakan warga yang terdata di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah”, Ungkap Kadinsos Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)