Meulaboh – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Salman Nuri S.Stp. M.Dev, didampingi Kaban Kesbangpol Aceh Tengah Drs. Sarwa Jailani, beserta Kabid Poldagri dan Ormas Kabupaten Aceh Tengah Nuraini,SE.
Menghadiri sekaligus mengikuti Rakor Cipta Kondisi Badan Kesbangpol se Aceh dalam rangka Persiapan Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024, yang berlangsung di Aula SMKN 1 Jalan Bakti Pemuda Meulaboh Aceh Barat, Kamis (27/10/2022).
Secara terpisah, disampaikan Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Salman Nuri S.Stp. M.Dev, Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 26 s/d 27 Oktober 2022 tersebut, dibuka oleh Kaban Kesbangpol Aceh sekaligus selaku Pj. Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi, yang menyampaikan, beberapa hal terkait Persiapan Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024.
“Kaban Kesbangpol Aceh, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut, sebagai langkah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang”, Ungkap Salman Nuri.
Sebagai negara yang demokratis, diperlukan partisipasi politik penuh dari seluruh warga negara Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan politik yang baik dan berkesinambungan, guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat sebagai pondasi awal dalam proses demokrasi di Indonesia.
Disampaikan Kaban Kesbangpol Aceh sekaligus selaku Pj. Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024 mendatang,dibutuhkan peran Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Pemilu secara serius, sesuai dengan peraturan per udang undangan.
Selanjutnya, mendorong Pemerintahan Daerah memberi dukungan anggaran untuk pendidikan politik bagi masyarakat khususnya pada pemilih pemula pada pemilu serentak tersebut.
“Selain itu, mendorong Partai Politik untuk memanfaatkan dana bantuan partai politik yang diprioritaskan untuk pendidikan politik kadernya dan masyarakat agar cerdas dalam berpolitik, sesuai dengan amanat pasal 11 Undang-undang 2 tahun 2008 sebagai mana telah dirubah dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik”, Terang Kaban Kesbangpol Aceh.
Di sisi lain, dikira perlu juga mendorong Masyarakat untuk mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu demi terjaminnya pemilu yang bermutu, dan khusus untuk jajaran Kesbangpol Provinsi perlu menyusun juknis tentang Pemilu tersebut, Tutup Pj. Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi. (HMA/ProkopimAT)