Takengon – Mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT. Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Salman Nuri S.Stp. M.Dev, didampingi Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Tengah Drs. H. Alam Syuhada, MM.
Menghadiri sekaligus turut serta dalam Deklarasi bersama satuan pendidikan Ramah anak Kabupaten Aceh Tengah tahun 2023, yang berlangsung di Lingkungan SMP Negeri 1 Takengon, pada Selasa (17/1/2023).
Disampaikannya, Sebagai salah satu upaya strategis yang dilakukan Kabupaten Aceh Tengah yang bertekat untuk memberikan pelayanan pada masyarakat kearah yang lebih baik.
“Program kota layak anak sebagai salah satu preoritas pembanguan saat ini, agar diketahui bersama Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya memastikan memenuhi seluruh indikator penilaian menuju kota layak anak, salah satunya dengan digelarnya deklarasi bersama satuan pendidikan ramah anak yang berlangsung kali ini”, Ulasnya.
Sekolah ramah anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak.
Sebagaimana diamatkan dalam bunyi pasal 4 uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Disebutkan salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah ramah anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak”, Jelasnya dalam kesempatan tersebut.
Untuk informasi, Sekolah ramah anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. (HMA/ProkopimAT)