Jakarta – Tari Sining dan Gutel dari Kabupaten Aceh Tengah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).
Penetapan kedua Warisan Budaya Tak Benda tersebut dilakukan melalui penyerahan sertifikat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo disela kegiatan malam resepsi apresiasi Warisan Budaya Tak Benda di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Aceh Tengah, Salman Nuri, Rabu (9/10/2019) mengatakan sertifikat diserahkan kepada perwakilan dari 31 Provinsi.
“Sertifikat ini nantinya diserahkan kembali di provinsi masing-masing kepada kepala daerah,” ujar Salman.
Dikatakan Salman, dari Provinsi Aceh, selain Aceh Tengah terdapat dua kabupaten lain yang menerima apresiasi, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Simeulue.
Penyerahan sertifikat kedua Warisan Budaya Tak Benda tersebut turut disaksikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar. [Mik]