Jakarta – Dalam rapat koordinasi yang di gelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polemik terkait penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Nagan Raya akhirnya menuju titik terang.
Rakor percepatan penyelesaian Tapal Batas Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Aula Hotel Ibis Styles Jakarta, Selasa (22/06/2021).
Dalam kesempatan ini dibahas batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya khususnya pada segmen kawasan Tanoh Depet Kecamatan Celala dan Pasir Putih Kecamatan Jagong Jeget.
Membuka Rakor tersebut, Perwakilan Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan bahwa sampai saat ini, ada 10 provinsi dengan 136 segmen batas yang telah selesai (68%), yaitu terdiri atas 11 segmen batas antar provinsi dan 125 segmen batas antar kabupaten/kota, sedangkan yang telah ditetapkan dengan permendagri ada 133 segmen, atau sebanyak 32% serta ada sekitar 64 segmen batas yang belum di definitifkan.
Berkaitan dengan hal itu, Ditjen Bina Adwil mendorong kepada pemerintah provinsi terkait agar melakukan langkah-langkah yang antara lain adalah: mensosialisasikan permendagri tentang batas daerah yang telah definitif kepada stakeholder terkait; untuk batas yang belum definitif, diharapkan untuk segera melakukan percepatan penyelesaian batasnya; Pemerintah provinsi juga diharapkan untuk bisa melakukan pemasangan pilar; perapatan dan pemeliharaan pilar batas daerah dengan mengacu pada peta lampiran permendagri yang telah diterbitkan.
Pemerintah provinsi juga diminta untuk melaporkan hasil fasilitasi percepatan penyelesaian permasalahan batas daerah kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan disertai dengan dokumen kesepakatan dan data dukungnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Adwil terhadap disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana dalam undang-undang tersebut memandatkan bahwa garis batas daerah harus segera diselesaikan dan untuk segera mendefinitifkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rakor tersebut, diikuti langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, didampingi oleh Sekretaris Daerah Subhandhy AP, M.Si, dan juga Kepala Bappeda Drs Amir Hamzah MM, Camat Celala, Camat Jagong Jeget dan Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah.
“Menurut Hemat Kami, yang menentukan batas antara Dua Kabupaten adalah pihak dari Kemendagri, jangan ada yang dirugikan, seadil-adilnya”, Ujar Orang Nomor Satu Kabupaten Aceh Tengah tersebut.
Sementara, secara terpisah, Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Dr. M. Jafar, SH. M.Hum., yang turut hadir, menyampaikan.
Mendagri telah menginstruksikan agar Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah, membuat langkah strategis rencana aksi, mendorong bupati/wali kota menyelesaikan penyelesaian batas daerah dan melakukan penguatan personil serta dukungan anggaran terkait persoalan ini.
“Rapat percepatan penyelesaian Tapal batas antara Aceh Tengah dan Nagan berlangsung lancar dan konstruktif, kegiatan tersebut merupakan langkah dan upaya dalam rangka mencarikan solusi berkenaan dengan penetapan tata batas wilayah, Hasil rapat sudah dituangkan dalam BA, dan telah diserahkan pada Tim PBD Aceh Tengah dan Nagan Raya”, Terangnya.
Berkat fasilitasi serta berdasarkan bukti administrasi dan survey lapangan oleh Tim Penegasan Batas Provinsi Aceh, maka telah disepakati tapal batas untuk wilayah antara Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya. (HMA/Humas)