57 Kampung di Aceh Tengah Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024

41

Takengon – Sebanyak 57 Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah kembali menerima Dana Desa tambahan (Insentif) tahun anggaran 2024 dengan besaran dana tambahan itu mencapai Rp 6,86 miliar.

Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah pusat menggelontorkan dana intensif desa hampir 2 triliun rupiah setiap tahun berjalan untuk mendorong peningkatan kinerja dari pemerintah kampung. Aparatur kampung dituntut terus meningkatkan kinerja agar tatakelola pemerintahan kampung terselenggara dengan baik.

Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, berharap bahwa dana intensif desa yang disalurkan dapat menambah motivasi bagi kampung-kampung lainnya di Aceh Tengah dalam meningkatkan kinerja aparatur kampung. “Syukur Alhamdulillah 57 kampung mendapatkan tambahan Dana Desa di Tahun 2024 ini sebesar Rp 6,86 miliar, semoga bisa memotivasi Pemerintah Kampung lainnya untuk meningkatkan kinerjanya, dan tentunya dana tambahan yang di dapatkan dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakatnya”, ucap Subhandhy, Jumat (27/09/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupatan Aceh Tengah, melalui Ade Kurniawan, S.STP, M.AP Kabid Pemerintahan Kampung dan Mukim, mengatakan kampung yang menerima tambahan dana intensif merupakan kampung yang dianggap berkinerja baik dan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. 

“Dari 295 kampung di Aceh Tengah pada tahun ini yang mendapatkan tambahan dana desa sebagai intensif katagori berkinerja baik berjumlah 57 kampung dari 11 kecamatan, dan masing-masing kmapung mendapatkan Rp. 120 juta”, ujarnya.

Ade Kurniawan menjelaskan, bahwa gampong yang menerima Dana Insentif Kampung merupakan Kampung dengan katagori kinerja tatakelola pemerintahan kampung terbaik berdasarkan kriteria utama dan kinerja.

“Kriteria kinerja mencakup kinerja pemerintah desa yang meliputi keuangan dan pembangunan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan, serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga, tentunya Kriteria utama mencakup tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi”, jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sektor prioritas di tingkat kampung yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing kampung, serta untuk melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023.

“Semoga dapat dimanfaatkan sesuai juknis aturan yang telah ditetapkan demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di kampung”, ungkap Ade. (RH/ProkopimAT)