Takengon – Mengambil tempat di Gedung Op Room Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Tengah mengandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, gelar Exit Meeting Evaluasi Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran APBK Tahun 2025, Rabu (30/04/2025).
Dihadiri sekaligus memberikan arahan nya, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengatakan, Evaluasi Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran APBK merupakan upaya agar penganggaran APBD Aceh Tengah dapat lebih tepat sasaran, sesuai dengan prioritas utama pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami akan fokus pada program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup, sambil tetap mengutamakan efisiensi dalam setiap pengeluaran,” Ungkap Bupati Aceh Tengah, yang tampak didampingi Pj. Sekretaris Daerah Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si dan Plt, Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dapat lebih transparan, efisien, dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Aceh Tengah”, Imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Haili Yoga, juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Perencanaan dan penganggaran yang berkualitas merupakan kunci dalam mencapai target pembangunan daerah secara efisien dan akuntabel, hasil evran ini akan membantu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran utamanya pada sektor prioritas seperti pengentasan kemiskinan, penanganan prevalensi stunting, pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan”, Lanjut Bupati.
Senada, Kepala Perwakilan BPKP Aceh saat ini adalah Supriyadi, S.E., M.M, menerangkan tujuan evaluasi perencanaan (evran) yaitu memperoleh gambaran perencanaan dan postur anggaran program pembangunan daerah, mengetahui kualitas desain perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, mengetahui kualitas konvergensi perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, mengetahui potensi efektivitas dan efisiensi dari sisi perencanaan dan penganggaran, mengetahui akar penyebab permasalahan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Selanjutnya Melakukan Peningkatan secara berkelanjutan dan terus menerus terkait sinkronisasi perencanaan dengan memperhatikan keselarasan antara dokumen perencanaan dan penganggaran yaitu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta keterpaduan dengan perencanaan nasional, Pungkasnya. (HMA/ProkopimAT)
