Pemkab Aceh Tengah Gelar Rapat Lanjutan Batas Konsesi Lahan THL

483

Takengon – Dalam rangka menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kecamatan Linge terkait hak milik tanah dan pengembalian wilayah adat yang masuk dalam konsesi PT Tusam Hutani Lestari (THL), beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan beberapa upaya.

Diantaranya, menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia, terkait permohonan agar Menteri Kehutanan berkenan merevisi areal kerja PT. Tusam Hutani Lestari yang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Aceh Tengah.

Yang di dalamnya masih terdapat 13 kampung di 4 (empat) Kecamatan yaitu, Kecamatan Ketol terdapat 6 kampung, Kecamatan Kute Panang 2 Kampung, Kecamatan Bintang 2 Kampung, Kecamatan Linge 2 Kampung dan persawahan, peternakan, perkebunan dan fasum masuk kedalam kawasan HTI.

Selanjutnya, juga melaporkan kesepakatan memfasilitasi pengembalian hak vital masyarakat termasuk pemukiman, persawahan, perkebunan, peternakan, dan kuburan, kemudian pengembalian lahan adat sesuai pemanfaatannya.

Serta terkait peninjauan ulang status kawasan hutan, penerbitan SHM, penguatan hak ulayat, dan pengembalian APL ke wilayah adat atau perhutanan sosial untuk mencegah timbulnya konflik lahan antara Masyarakat dengan PT. Tusam Hutani Lestari (THL) kepada dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat 23 Mai yang lalu.

Demikian paparan awal Plt. Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST, membuka rapat lanjutan terkait batas konsesi lahan PT. Tusam Hutani Lestari (THL) yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (03/06/2025).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengatakan perlu membentuk Tim yang bertanggung jawab untuk menentukan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang akan dibebaskan dari konsesi lahan PT. Tusam Hutani Lestari (THL).

Selanjutnya Bupati juga tegas menyetujui usulan revisi Peta area kerja PT. Tusam Hutani Lestari (THL) di Area Penggunaan Lain (APL) Kabupaten Aceh Tengah seluas 11.331.58 Η yang telah divalidasi oleh Tim lapangan penentu lahan APL yang akan dibebaskan dari konsesi PT. THL.

Sebagaimana tertera sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 556/Kpts-II/1997. Tentang Pemberian Hak Pegusahaan Hutan Tanaman industri Atas Areal Hutan Seluas 97.300 Hektar di Propinsi Daerah Istimewa Aceh Kepada PT. Tusam Hutani Lestari.

Dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 580/MENLHK/SETJEN/SET 1/12/2018, Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/MENHUT-11/2014. Tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.

“Kita menyepakati bahwa data yang sudah divalidkan oleh Bappeda ini sudah oke dan clear, agar selanjutnya kita dapat melanjutkan pembahasan terkait bagaimana mengeluarkan THL dari APL karena itu targetnya, sedangkan untuk yang ada kaitannya dengan lahan APL di hutan produksi atau di hutan buru atau lain sebagainya, karena masuk ke kawasan hutan maka itu tidak menjadi konsen pembicaraan pada pertemuan hari ini”, Tegas Bupati Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)