Persoalan Tanah Sejak Tahun 1980-an, Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh Siap Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Daerah Transmigrasi
Takengon – Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan memfasilitasi penyelesaian sertifikat tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Kanwil BPN Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat (08/05/2026).
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah berlangsung sejak tahun 1980-an dan hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, bahkan sudah memasuki generasi ketiga.
“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an hingga generasi ketiga masih banyak yang belum memiliki sertifikat”, kata Haili Yoga di dampingi Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si.
Ia menjelaskan, persoalan pertanahan tersebut juga memicu berbagai konflik lahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum.
Menurutnya, dalam kondisi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah juga kerap membeli tanah bagi masyarakat terdampak secara darurat atau force majeure agar masyarakat memperoleh kepastian tempat tinggal. Karena itu, legalitas tanah dinilai penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari.
Bupati menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait hak atas tanah, khususnya di wilayah transmigrasi Jagong Jeget dan Atu Lintang.
“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah yaitu sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nanti bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara menyiapkan dokumen hak milik atau sertifikat tanah”, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani dua kelompok permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget.
Ia menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mengajukan penetapan dari pengadilan serta melakukan pendataan dan pemetaan terhadap akar persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Data awal sangat kami butuhkan dengan mapping metodologi masalah agar persoalan ini bisa diketahui secara menyeluruh dan dilakukan revisi anggaran”, ujarnya.
Arinaldi menambahkan, kedatangannya bersama tim lengkap dari BPN Provinsi Aceh bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Aceh Tengah sekaligus membangun strategi percepatan pelayanan pertanahan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, peningkatan PAD, serta penyelesaian konflik-konflik pertanahan di Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)
