Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Medis Pasca Berlakunya Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Tentang JKA, Wabup Muchsin Pastikan Pelayanan RSUD Datu Beru Berjalan Lancar
Takengon – Pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, meninjau pelayanan RSUD Datu Beru untuk memastikan pelayanan kepada pasien Kabupaten Aceh tetap berjalan, Selasa, 12/05/26.
Pasca berlakunya Pergub terkait JKA tersebut, kini masyarakat di Aceh terbagi dalam 10 karakter desil dimulai dari desil 1 hingga desil 10 tergantung kepada kondisi ekonomi masyarakat tersebut.
Walaupun demikian, dalam aplikasi di lapangan masih terdapat beberapa data masyarakat yang perlu disinkronkan karena masyarakat merasa desil mereka belum sesuai setelah di cek menggunakan NIK masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Muchsin juga menjelaskan bahwa hasil monitoring yang dilaksanakan, pelayanan medis RSUD Datu Beru masih berjalan lancar. “Kami sudah melaksanakan monitoring ke beberapa ruangan yang menjadi sampel, seluruhnya aman kegiatan medis berjalan lancar serta ruangan-ruangan masih tersedia bagi pasien” Jelas Wabup Muchsin.
Beliau juga menginstruksikan kepada pimpinan RSUD Datu Beru untuk tetap menerima pasien walaupun ada peraturan baru terkait JKA, akan tetapi peraturan tersebut perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi data desil masyarakat yang masih menunggu perubahan.
“Sesuai instruksi Bapak Bupati sebelumnya, RSUD Datu Beru harus tetap menerima pasien walaupun ada peraturan yang terbaru terkait JKA, akan tetapi peraturan tersebut perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi data desil masyarakat yang masih menunggu perubahan sehingga masyarakat tidak takut untuk berobat” ungkap Wabup Muchsin.
Data desil ini bertujuan untuk memastikan JKA tersalurkan secara tepat kepada masyarakat Aceh yang berhak menerimanya. Hadir menemani kegiatan tersebut Wadir RSUD Datu Beru, Kabid Pelayanan RSUD Datu Beru, beserta beberapa staf medis. (M/ProkopimAT)
