Bappeda Aceh Tengah Gelar Konsultasi Publik RKPD 2026

27

Takengon – Bappeda Aceh Tengah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2026 di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tengah, Jum’at (30/01/2026).

Plt. Kepala Bappeda Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan forum bertujuan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan rencana kerja pemerintah daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih.

“Perlu keterlibatan berbagai pihak dalam proses perencanaan pembangunan daerah agar program yang disusun lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Mustafa.

Asisten III Setdakab Bidang Administrasi Umum, Sukirman, mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah, menyampaikan materi tentang arah kebijakan RKPD Aceh Tengah Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa RKPD disusun sebagai panduan utama dalam menentukan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.

Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Forkopimda, Pimpinan dan para Ketua Komisi DPRK Aceh Tengah, Kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan organisasi wanita, perwakilan organisasi profesi, perwakilan organisasi pemuda, olah raga dan unsur LSM.

Narasumber utama turut menyampaikan materi dalam forum ini yaitu Plt. Kepala Bappeda Aceh Tengah yang menjelaskan garis besar RKPD, dasar hukum, serta mekanisme penyusunan RKPD Kabupaten Aceh Tengah. Berikutnya Adi Fadli Rajab, SST, dari BPS Aceh Tengah yang memaparkan tentang perkembangan satu dasawarsa pembangunan Aceh Tengah sebagai dasar analisis perencanaan pembangunan ke depan.

“Konsultasi publik ini membahas isu-isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan, pembangunan, atau peraturan yang akan diterapkan. Masukan dari peserta sangat beragam, mulai dari kritik konstruktif hingga saran-saran untuk perbaikan,” ujar Mustafa.

Sebagai hasil akhir dari forum ini, peserta menyepakati beberapa poin penting yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan, yaitu menetapkan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta arah kebijakan Ranwal RKPD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026, menerima saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranwal RKPD, menegaskan bahwa rumusan yang tercantum dalam lampiran berita acara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026.

berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan daerah, perwakilan DPRK Aceh Tengah, tokoh akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Aceh Tengah. Forum Konsultasi Publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 disusun secara partisipatif dan transparan.

“Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, pembangunan yang direncanakan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” demikian Mustafa. (*)