Bappeda Aceh Tengah Rilis Agenda Perencanaan Daerah 2025

21

Takengon – Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi melakukan perencanaan pembangunan daerah, Bappeda Aceh Tengah merilis agenda perencanaan sepanjang tahun 2025.

Plt. Kepala Bappeda Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan proses perencanaan sudah dimulai sejak minggu pertama Desember 2024 berupa penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. “Proses perencanaan RKPD 2026 dilakukan secara marathon dan dimulai sejak minggu kedua Desember 2024 dengan penyusunan Renja hingga penetapan RKPD di akhir Juni 2025 nanti,” ungkap Mustafa, Sabtu (25/01/2025).

Agenda perencanaan Januari dimulai dengan rapat TAPD membahas persiapan penyusunan RKPD, berikutnya pada minggu kedua dilakukan orientasi RKPD dan RPJMD bersama perangkat daerah dengan pimpinan dan ketua komisi DPRK Aceh Tengah.

Pada minggu ketiga Januari telah dilakukan evaluasi rencana kerja perangkat daerah triwulan IV tahun 2024 serta penyusunan rancangan awal RKPD bersamaan dengan desk rancangan awal rencana kerja perangkat daerah. Sementara itu pada waktu yang sama pemerintah kampung juga sudah melakukan Musrenbang kampung. Minggu keempat Januari dilakukan persiapan Musrencang Kecamatan dan Forum Konsultasi publik Ranwal RKPD yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Pada minggu pertama dan kedua Februari akan dilakukan Musrenbang Kecamatan. Berlanjut pada minggu ketiga dan keempat, Bappeda bersama para mitra melakukan verifikasi usulan Musrenbang Kecamatan. Agenda berlanjut pada minggu ketiga Maret akan dilakukan desk penyusunan rancangan RKPD 2026 dan disela kegiatan desk juga akan dilakukan evaluasi Renja triwulan pertama. Selanjutnga minggu keempat dilakukan Musrenbang Kabupaten.

Pembahasan rancangan akhir RKPD dilakukan sepanjang bulan April dan pada Mei rancangan akhir RKPD akan direviu oleh Inspektorat dilanjutkan dengan fasilitasi oleh Bappeda Provinsi Aceh dan paling lambat RKPD harus sudah ditetapkan pada minggu keempat bulan Juni, sehingga pada minggu pertama Juli rancangan KUA PPAS sudah bisa disampaikan ke DPRK.

“Selain merumuskan RKPD, secara simultan Bappeda juga melaksanakan agenda perubahan RKPD 2025 dan penyusunan RPJMD 2025 -2029 yang waktunya tentatif disesuaikan dengan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Mustafa.

Mustafa menekankan pentingnya publikasi agenda perencanaan sebagai langkah strategis untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa transparansi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.

“Publikasi agenda perencanaan selama tahun 2025 adalah salah satu komitmen kami untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait pembangunan daerah. Dengan keterbukaan ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat berperan aktif dalam proses perencanaan,” ujarnya.

Publikasi agenda tidak hanya sekadar memberi tahu masyarakat tentang program pemerintah, tetapi juga mendorong terciptanya dialog antara pemerintah dan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, masukan dan kritik dari masyarakat sangat diperlukan,” demikian Mustafa. (*)