Bupati Aceh Tengah Tegaskan Percepatan Dana Desa, Sinkronisasi Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik
Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., bersama Wakil Bupati Muchsin Hasan, MSP., memimpin Rapat Rutin Evaluasi Kegiatan Pembangunan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang dihadiri para Staf Ahli, Asisten, Tenaga Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Kabag Setdakab, Kepala Puskesmas, Ketua Forum Reje, Ketua KKKS, dan MKKS tersebut difokuskan pada evaluasi capaian kinerja, realisasi anggaran, serta penguatan program pembangunan yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menekankan percepatan penyelesaian proposal pencairan Dana Desa tahap kedua. Ia memerintahkan para Camat dan dinas terkait untuk secara aktif mendampingi sekitar 60 desa yang hingga kini belum merampungkan dokumen persyaratan pencairan.
Berkaca pada pengalaman tahun 2025, ketika sebanyak 217 desa mengalami hambatan pencairan dana akibat persoalan administrasi, Bupati meminta seluruh jajaran memastikan dokumen anggaran tahun 2026 disusun secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk motivasi peningkatan tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga akan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam administrasi pelaporan serta pengembangan usaha desa.
Pada sektor birokrasi, Bupati menyoroti masih ditemukannya ketidakselarasan indikator kinerja program berdasarkan hasil evaluasi dokumen SAKIP, Reformasi Birokrasi (RB), dan pelayanan publik pada sejumlah OPD. Untuk itu, Bagian Organisasi Setdakab diminta melakukan penilaian secara konkret dan memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada instansi yang belum sinkron untuk segera melakukan perbaikan.
Bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi kompetensi pejabat struktural, khususnya Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang, melalui pemanggilan secara acak. Pejabat yang tidak menguasai data teknis sektoral, luasan wilayah kerja, maupun tugas pokok dan fungsi akan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, seluruh fasilitas kesehatan, terutama RSUD Datu Beru dan seluruh Puskesmas, diwajibkan meningkatkan publikasi informasi layanan kepada masyarakat secara masif, transparan, dan berkala. Informasi tersebut meliputi jadwal kehadiran dokter spesialis, ketersediaan obat-obatan, hingga layanan vital seperti fasilitas cuci darah guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Bupati turut menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama para Camat untuk memperketat pengawasan terhadap validitas administrasi kependudukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan berbagai program subsidi daerah, termasuk kuota BBM dan gas, tepat sasaran bagi masyarakat Aceh Tengah yang berhak menerimanya.
Selain itu, setiap SKPK diwajibkan menghasilkan inovasi pelayanan publik yang terukur dan terdokumentasi secara digital sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah pada tingkat provinsi maupun nasional.
Menjelang penerapan penuh sistem E-Kinerja pada Juli 2026, Bupati menegaskan bahwa kelengkapan Laporan Kinerja Harian (LKH) beserta absensi pegawai sejak Januari hingga Juni 2026 menjadi syarat utama pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga juga menginstruksikan seluruh Kepala SKPK untuk berperan aktif dalam mengedukasi pegawai serta mengikutsertakan minimal satu orang anggota di masing-masing instansi dalam gerakan Safari Subuh berjamaah yang akan terus digalakkan di Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)
