Bupati Haili Yoga Intruksikan Seluruh Desa di Aceh Tengah Segera Menetapkan Perdes Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan “Aceh Tengah Bersih 2025” dengan menginstruksikan seluruh 295 kampung segera merancang dan menetapkan regulasi Peraturan Desa (Perdes) atau Qanun desa tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si., menyampaikan instruksi ini usai melakukan video call dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, dari Copenhagen, Denmark. “Semua yang hadir adalah bentuk komitmen bahwa Kabupaten Aceh Tengah harus menjadi kabupaten bersih”, Lugasnya.
“kami intruksikan 295 desa harus segera melaksanakan peraturan qanun kampung terkait kebersihan kampung sehingga nanti semua masyarakat bertanggung jawab, jangan ada lagi buang sampah sembarangan sampah menjadi tanggung jawab kita bersama”, ucap Bupati Haili dalam pertemuan di TPA Uer Tetemi Kampung Mulie Jadi, Kamis (01/05/2025).
Perdes atau qanun desa pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang hendak disusun wajib memuat ketentuan tentang pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik termasuk plastik dikumpulkan untuk didaur ulang atau diangkut ke fasilitas pengelolaan terpusat.
“Maka saudaraku yang berbahagia, mulai dari masyarakat dan keluarga mulai hari harus bisa memilah sampah mana organik dan mana unorganik atau plastik atau sebagainya, dan ini yang terbaik”, pesannya.
“jadi tidak adalagi di rumah penumpukan sampah dan tidak adalagi masyarakat yang berani membuang sampah sembarangan karena ada peraturan desa atau qanun desa terkait dengan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, berarti nanti ada sanksi kalau ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan”, tegas Bupati Aceh Tengah.
Perdes Pengelolaan Sampah yang hendak disusun wajib memuat ketentuan tentang pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik termasuk plastik dikumpulkan untuk didaur ulang atau diangkut ke fasilitas pengelolaan terpusat.
Selain mengatur pemilahan, Perdes juga menetapkan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Sanksi awal berupa teguran lisan atau tertulis, jika diabaikan, akan dikenakan denda materil sesuai aturan yang tertuang dalam qanun desa.
Untuk mendukung implementasi Perdes, Pemerintah Kabupaten berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti PLTA Peusangan, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam mendukung program sosialisasi dalam bentuk edukasi serya penyediaan tempat sampah terpilah di titik-titik strategis kampung serta pendanaan unit komposter.
Sosialisasi edukasi pemilahan dilakukan kolaborasi bersama PKK, Camat, Puskesmas, dan kader posyandu, dan melibatkan TNI Polri yang turun langsung ke rumah-rumah masyarakat.
Landasan instruksi ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah kabupaten serta desa dalam pengelolaan sampah. Qanun tersebut ditetapkan pada 28 April 2018 dan berlaku efektif sejak saat itu.
Bupati Haili Yoga menegaskan: “Peran pemerintah kampung sangat krusial mereka harus menyusun Perdes, menegakkan sanksi, dan memastikan retribusi sampah dikelola transparan. Masyarakat pun harus aktif mendukung dengan membiasakan pemilahan sejak dini”, ungkapnya,
Dengan penerapan Perdes ini, diharapkan persoalan sampah dapat diurai di akar rumput dan Aceh Tengah menjadi contoh pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (RH/ProkopimAT)