Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaerah (P-APBK) Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025, Senin (22/09/2025) di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah di Takengon.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriani didampingi Wakil Ketua I Hamdan, serta dihadiri oleh Bupati Haili Yoga bersama dengan Sekretaris Daerah, Mursyid.
Dalam penyampaian Nota Pengantarnya, Bupati Haili Yoga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang paripurna kali ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi kepala daerah.
Bupati menyampaikan, Perubahan APBK ini dilakukan karena adanya beberapa hal yang mendasar yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian pendapatan dan efesiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun 2025, Keputusan Menkeu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025.
“Selain itu Perubahan APBK ini juga dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, serta adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan terdapat silpa tahun anggaran 2024 yang digunakan dalam tahun 2025” ujar Haili.
Bupati Haili merinci, pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tengah direncanakan menjadi Rp. 1.356.388.626.554 dari semula yang berkurang sebesar 2,25 % atau senilai Rp. 30.501.519.340, yang disebabkan oleh pengurangan pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari hasil efisiensi yang telah dilakukan, Bupati Haili memaparkan beberapa alokasi belanja yang dirancang pada P-APBK ini, telah sesuai dengan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan daerah, sebagaimana yang telah dituangkan dalam perubahan PPAS APBK Aceh Tengah tahun 2025 yang telah disepakati bersama pada tanggal 4 September 2025.
Untuk melihat lebih rinci terhadap rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 ini, Bupati Haili berharap agar kiranya dapat meneliti Nota Keuangan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan.
“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Qanun” Pungkas Haili. (IMH/ProkopimAT)