Bupati Serahkan 200 Sertifikat Program Redistribusi Tanah Di Kampung Serempah

364

Takengon – Sebanyak 200 sertifikat hasil program redistribusi tanah di Kampung Serempah Kecamatan Ketol, kemarin Selasa (12/01) diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima sertifikat.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dilakukan Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar didampingi Kepala Kantor BPN Aceh Tengah Husaini dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Sarwa Jalami serta disaksikan Forkopimcam Ketol dan Reje Kampung Serempah di Alun-alun Desa setempat.

Saat memberikan sambutannya, Bupati Shabela mengatakan pengadaan sertifikat ini merupakan program pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk memberikan legalitas tanah yang selama ini telah digarap oleh masyarakat sehingga ada ikatan antara tanah dengan pemiliknya.

Bupati meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat agar dapat menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya. Jangan sampai diperjual-belikan ataupun dirubah peruntukannya.

“Dengan memiliki sertifikat, maka tanah yang bapak/ibu miliki akan aman, dan tanah tidak akan tumpang tindih dengan milik orang lain” ujar Shabela.

“Untuk itu, bapak ibu harus bersyukur atas program sertifikasi tanah gratis dari Pemerintah ini. Yang tujuannya tidak lain untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarkat” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Shabela juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah yang telah menjalankan program tersebut dengan baik dan berharap kerjasamanya terus berjalan dimasa-masa yang akan datang.

Sementara itu, Reje Kampung Serempah mengatakan dengan adanya bantuan sertifikat tanah bagi masyarakatnya akan sangat membantu dalam menghindari sengketa batas dan kepemilikan yang kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut dapat terus berlanjut di Daerah ini, mengingat di Kampung yang ia pimpin itu masih banyak tanah yang belum bersertifikat.

Sebelumnya, Kepala BPN Aceh Tengah Husaini menjelaskan Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasi oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi objek Landreform yang kemudian diberikan kepada masyarakat (petani) penggarap yang telah memenuhi syarat menurut peraturan pemerintah.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan percepatan penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Tengah baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah atau kegiatan lainnya.

“Jadi bapak ibu yang punya tanah dan belum bersertifikat, agar segera didaftarkan melalui Reje dan Camat agar dapat diusulkan dalam kegiatan Sertifikasi tanah selanjutnya” imbuh Husaini. (IMH/Humas)