Takengon – Bupati Drs. Shabela Abubakar didampingi Sekretaris Daerah Subhandhy AP, M.Si, menerima kunjungan lawatan kerja Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS beserta Kepala Keistimewaan Bidang PVL, Ilyas Isti dan Muammar selaku Kepala keistimewan Bidang Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pertemuan yang dirangkai dengan jamuan makan malam tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Rabu (16/06/2021).
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini adalah untuk mempererat silaturahmi dan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah khususnya di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, termasuk pula Kabupaten Aceh Tengah.
Kunjungan Ombudsman dalam rangka Penerimaan dan Verifikasi Laporan atau lebih dikenal dengan kegiatan “PVL On The Spot”, bertujuan agar dapat terus saling bersinergi dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah, terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Tengah menyampaikan, ucapan selamat datang di Aceh Tengah dan tentunya mendukung perbaikan layanan publik di Aceh Tengah.
“Kita terus berupaya agar masyarakat dilayani dengan baik, sehingga dengan baiknya pelayanan publik maka akan berdampak pada mensejahterakan bagi masyarakat, kita juga berupaya meningkatkan potensi yang ada di tengah masyarakat, tidak lain sebagai upaya mensejahterakan masyarakat terutama di saat pandemi” terangnya.
“Terimakasih banyak atas kunjungannya ini, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud,” tegasnya Bupati.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS mengungkapkan, kedatangan mereka di Aceh Tengah bermaksud untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik untuk Pemda Kabupaten Aceh Tengah khususnya dan seluruh Aceh pada umumnya.
“Oleh karena itu, kami yakin Aceh Tengah telah mempersiapkan diri. Karena sebelum melakukan penilaian ini, kita telah melaksanakan Bimtek, terkait dengan standar pelayanan publik tersebut,” lanjut Taqwaddin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh lebih lanjut mengatakan, dalam kegiatan PVL On The Spot, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan dugaan maladministrasi, namun juga dapat melakukan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya.
Taqwaddin juga mengatakan bahwa PVL On The Spot kali ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Maladministrasi dan Ombudsman RI.
Selanjutnya disampaikan, pada kesempatan lawatan ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan berkeliling melihat serta mengunjungi pelayanan publik di Aceh Tengah, terutama pada Dinas yang memberikan pelayanan wajib yang bersifat dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diantaranya pemenuhan Pelayanan Sosial, Administrasi, Kesehatan dan Pendidikan. (HMA/Humas)