Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si selaku tampuk pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah menerima secara simbolis Sertifikat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal 14 Motif Kerawang Gayo Dari Ketua Dekranasda Aceh Tengah Risnawati, S.SIT.
Disaksikan langsung oleh segenap hadirin serta peserta Apel bersama, Sertifikat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal 14 Motif Kerawang Gayo selanjutnya diserahkan Bupati Aceh Tengah pada Perwakilan dari anggota Majelis adat Gayo (MAG) didampingi sekretaris Dekranasda Aceh Tengah, serah terima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, tersebut berlangsung di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Kamis pagi (17/04/2025).
Telah tercatat sejak tanggal 6 Maret 2025 yang lalu, di kementerian Hukum RI Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Ditjen Hak Cipta dan Desain Industri, menerangkan bahwa dalam rangka pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Telah menetapkan Upuh ulen-ulen dan 13 motif kerawang Gayo yang terdiri dari motif tali mestike, rante, tali peger, tekukur, pucukni tuis, matani lao, saraq opat, emun beriring, cucuk pengong, emun berkune, emun berangkat, tali puter tige, tapak sleman, resmi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk wilayah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025.
“Mandat kepada pemerintah daerah, terkait hak paten terhadap Kerawang Gayo, ada 14 motif dan ini sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pusat dan ini telah menjadi hak paten bagi kita, sekali lagi kami ucapkan terimakasih serta mohon tepuk tangannya, ini hebat”, Ujar Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, bangga dalam arahanya pada saat Apel bersama berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam serta keragaman budaya yang memiliki keunikan di masing-masing daerahnya. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi aset negara berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut.
Kerawang Gayo adalah ragam hias atau motif adat masyarakat suku Gayo, yang mendiami wilayah tengah Aceh, dan juga merupakan hasil karya yang diwariskan secara turun temurun, Hasil karya Kerawang Gayo dituangkan dalam berbagai benda, seperti kayu, keramik, kain, anyaman, dan logam.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi diperlukan perlindungan terhadap Kerawang Gayo agar tetap lestari dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar secara ekonomi bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, sesuai yang tercantum dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal Kementerian Hukum RI.
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah sertifikasi atas kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat, bukan perorangan, KIK ini sendiri merupakan aset berharga yang dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, serta dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, utamanya mengingat KIK merupakan aset berharga yang dimiliki masyarakat. (HMA/ProkopimAT)