Menunggu Keputusan Bupati, Pemkab Aceh Tengah Terima Aspirasi Masyarakat Serule

56

Takengon – Ikut temui ratusan pendemo yang berasal dari Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Plt Asisten Pemerintahan dan kesra Setdakab Aceh Tengah, Absar SH, MH. didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Drs. Latif Rusdi, MM, yang berlangsung di Pelataran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (15/05/2025).

Para peserta aksi unjuk rasa tersebut menuntut pemberhentian Reje atau Kepala Kampung Serule, yang diduga telah mencoreng nilai adat dan syariat Islam yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat khususnya dan Urang Gayo pada umumnya.

“Aksi ini bukan karena dendam pribadi, tapi demi menjaga marwah Kampung Serule. Kami tidak ingin adat istiadat kami dikotori dengan perilaku tak pantas,” Pekik Mawardi selaku koordinator membuka orasinya.

Keputusan sementara hasil rembuk bersama Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah, menyepakati memberikan dukungan dan merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah untuk dapat memberhentikan Reje Kampung Serule, Kecamatan Bintang, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan tersebut telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan setidaknya tujuh orang Anggota DPRK Aceh Tengah, ketua Reje Genap Mupakat (RGM), tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan dari Kampung Serule yang hadir dalam demo aksi unjuk rasa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum sekaligus selaku Plt Asisten Pemerintahan dan kesra Setdakab Aceh Tengah, Absar SH, MH. menyampaikan statemen, bahwa untuk memberhentikan seorang Reje atau kepala desa harus dengan keputusan dari Bupati selaku pimpinan daerah karena pengangkatan Reje juga dengan keputusan Bupati Aceh Tengah.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, nomor 82 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dalam pasal 8 ayat 2 poin d menerangkan tentang pemberhentian kepala desa yang melanggar larangan sebagai kepala Desa”, Ungkap Absar SH, MH.

“Melanggar larangan sebagai kepala desa bisa mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, dan bahkan pemberhentian sementara atau permanen. terkait sanksi ini juga diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, Imbuhnya.

“Terkait keputusan Bupati ini, kita menunggu hasil keputusan MAG terkait kasus tersebut, Apakah Reje Serule ditetapkan melanggar adat, dan hasil dari MAG ini selanjutnya, pihak DPMK menyampaikan draf keputusan pemberhentian kepada Bupati, prosedur ini harus dilakukan agar tidak ada cacat administrasi, saat ini kita berupaya agar minggu depan sudah ada keputusan dari Bupati Aceh Tengah”, Terang Plt Asisten Satu lebih lanjut. (HMA/ProkopimAT)