Bupati Aceh Tengah Keluarkan Surat Liburkan Aktivitas Sekolah Akibat Becana Alam

110

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengeluarkan kebijakan meliburkan sementara aktivitas belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan akibat banjir yang menggenangi akses jalan, fasilitas umum, dan sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Tengah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah yang tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/796/BPBD/2025. Status tersebut berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025 sebagai langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam menghadapi potensi dan dampak bencana.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah, Bupati meminta agar kebijakan meliburkan sekolah segera disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan.

Surat tersebut berisi imbauan kepada para kepala sekolah dan guru pada jenjang TK/RA sederajat, SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, hingga SMA/MA sederajat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk meliburkan siswa-siswi pada hari Sabtu, 29 November 2025.

Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, mengingat sejumlah akses menuju sekolah terdampak banjir dan berpotensi membahayakan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau agar selama masa libur sementara tersebut, para siswa tetap berada dalam pengawasan orang tua dan menjaga kewaspadaan terhadap kondisi cuaca, serta mematuhi arahan dari aparat pemerintah dan petugas di lapangan. (RH/ProkopimAT)