Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali mencatat prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-17 yang berhasil diraih Kabupaten Aceh Tengah dan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, kepada Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/06/2026).
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Tengah kembali diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Banyak potensi yang harus kita selesaikan ke depan dan mudah-mudahan dapat lebih baik lagi. Kami bersyukur atas opini WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk ke-17 kalinya”, ujar Haili Yoga.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas arahan, pembinaan, dan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas arahan dan bimbingannya selama proses pemeriksaan. Ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti”, ucap Haili.
Lebih lanjut, Haili Yoga menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan standar pengelolaan keuangan daerah agar selalu transparan dan akuntabel serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK”, tegasnya.
“Nah, harapan kita kepada seluruh OPD agar menggunakan uang daerah itu sesuai dengan regulasi. Kalau memang ada yang belum paham nanti diskusi dengan BPK, BPKP, Inspektorat. Sehingga nanti tata kelola keuangan ini sifatnya adalah outcome yang langsung dirasakan oleh masyarakat Aceh Tengah”, sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, opini tersebut tidak berarti tidak terdapat permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penatausahaan dan pengamanan aset daerah, pengelolaan kas, serta perencanaan anggaran yang lebih tepat sesuai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
BPK juga mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si., Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Alamsyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Gunawan Putra, Plt. Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris DPRK Aceh Tengah, serta jajaran terkait lainnya. (RH/ProkopimAT)
