Pemkab Aceh Tengah Perkuat Pariwisata Berbasis Syari’at Islam Melalui Sosialisasi Qanun Jinayat

11

Takengon – Bupati Aceh Tengah melalui Asisten Administrasi Umum atau Asisten III Setdakab, Alam Syuhada, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah ini berlangsung di Oproom Setdakab setempat, pada Rabu (08/10/2025).

​Sosialisasi ini melibatkan sekitar 150 peserta yang memiliki peran strategis di masyarakat, termasuk Reje Kampung (Kepala Desa), anggota Linmas dari seputaran objek wisata, pelaku usaha camping dan penginapan, perwakilan mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

​Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang dibacakan oleh Asisten III, Alam Syuhada, ditekankan bahwa Syariat Islam adalah pedoman hidup dan implementasinya merupakan bagian integral dari pembangunan peradaban dan moral di Aceh Tengah.

​”Penerapan Syariat Islam di Aceh bukanlah sekadar pilihan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Alam Syuhada.

“Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah salah satu produk hukum yang sangat fundamental dalam memastikan ketertiban, keadilan, dan perlindungan moral masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan dan pelanggaran hukum agama” sambungnya.

​Secara khusus, bupati turut menyoroti pentingnya sinergi antara pelaksanaan Syariat Islam dengan sektor pariwisata yang sedang gencar dikembangkan di Kabupaten Aceh Tengah, yang dikenal dengan budaya Gayo dalam bingkai adat dan syari’at.

​”Kehadiran kita sebagai daerah yang sedang gencar membangun sektor pariwisata menuntut kita semua untuk menjadi teladan. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak mengerus identitas keislaman kita. Oleh karena itu, Qanun Jinayah adalah pagar yang menjaga martabat kita sebagai masyarakat yang agamis, sekaligus menjamin kenyamanan bagi setiap orang yang berkunjung, selama mereka menghormati nilai-nilai yang kita junjung tinggi,” tegasnya.

​Bupati Aceh Tengah juga memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran para peserta, yang disebut sebagai representasi dari pilar-pilar penting dalam masyarakat.

Dia menyebutkan, ​Reje Kampung dan Linmas disebut sebagai ujung tombak penegakan ketertiban dan keamanan di tingkat kampung, terutama di wilayah pariwisata. ​Pelaku usaha camping dan penginapan adalah garda terdepan dalam memastikan tamu atau pengunjung mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Serta ​mahasiswa dan tokoh masyarakat adalah agen perubahan yang bertanggung jawab menyebarkan pemahaman yang benar.

​”Pemahaman yang komprehensif terhadap Qanun Jinayah tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi kita semua” ingat bupati.

“Dengan memahaminya, kita dapat melakukan upaya pencegahan dengan lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan religius, yang pada akhirnya akan semakin mendukung pengembangan pariwisata yang berlandaskan syariat,” tutupnya, seraya berharap seluruh peserta menjadi duta sosialisasi di lingkungan masing-masing. (IMH/ProkopimAT)